Kasus Tewasnya Balita di RS St.Elisabet, Keluarga Berharap Mediasi Objektif dan Transparan
MATATELINGA,Medan Menindaklanjuti proses penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, pelapor bersama tim
Berita Sumut
Matatelinga.com, Hukuman mati mengancam seorang eks Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong, RK, 27. Ia menjadi tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Penang, Malaysia, setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat kilogram.
Konsul Kepolisian Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Kompol Danur Lientara, di Beijing, Rabu (6/1/2016), mengatakan RK telah menjalani rangkaian persidangan di Penang, Malaysia. Namun masih diperlukan bukti-bukti baru untuk dapat meringankan hukuman terhadap wanita asal Ponorogo, Jawa Timur, tersebut. Seperti dikutip dari laman okezone.com
“Salah satu, saksi kunci yakni IW, rekan RK di Makau, sudah pula kami mintai keterangan dan hasilnya sudah kami sampaikan dalam persidangan terakhir, karena saksi menolak hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian langsung,” ungkap Danur.
Danur mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan KJRI Penang, termasuk mengupayakan untuk menghadirkan saksi kunci di Makau.
“Namun, sudah kami datangi dua kali, saksi tidak bersedia hadir. Padahal, keterangan tertulis dari hasil wawacara serta interogasi yang kami lakukan terhadap saksi, tidak bisa digunakan di pengadilan,” kata dia.
RK yang sebelumnya bekerja sebagai buruh migran di Hong Kong, selama dua tahun, ditangkap petugas saat tiba di Bandara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013. Petugas menemukan sabu di dalam tasnya.
Setelah habis masa kontraknya sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong, RK ke Makau dan tinggal di rumah kos milik IW. Selama tinggal di kos milik IW itu, RK bertemu dan berkenalan dengan ES (31) dan RT (28) yang menawari RK berbisnis kain.
Sebagai tahap awal ES meminta RK ke Thailand, melalui New Delhi (India), untuk mengambil titipan dari salah seorang teman lainnya.
Selama singgah beberapa hari di New Delhi, ES melalui layanan pesan singkat meminta RK untuk menginap di sebuah hotel yang sudah ditentukan, dan melarang RK membuka titipan tas yang diterimanya, sampai diberikan kepada orang yang dituju di Thailand.
Karena kedapatan membawa narkotika tersebut RK dijerat dengan pasal 39B ADB (Akta dadah Berbahaya) 1952 dengan ancaman hukuman gantung, jika terbukti.
Sementara ES sudah ditangkap lebih dulu oleh petugas bandara Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena kasus serupa, dan kini menjalani hukuman di penjara Atambua.
Kompol Danur mengatakan banyak eks TKI/buruh migran yang “overstayer” menjadi sasaran empuk sindikat narkoba internasional untuk menjadikan mereka kurir narkoba.
(Fit)
MATATELINGA,Medan Menindaklanjuti proses penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, pelapor bersama tim
Berita Sumut
MATATELINGA, Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil menembus lima besar nasional dal
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Bupati Deli Serdang,dr H Asri Ludin Tambunan meninjau sekaligus mengikuti panen bawang merah bersama Kelompok Tani
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pelaku pencurian sepeda motor wanita pengemudi ojek online (ojol), RA yang mengalami kecelakaan setelah ditabrak angkot
Berita Sumut
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap memimpin Rapat Koordinasi perlindungan dan pencegahan nelayan Indones
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabusabu, Jumat (3/7/
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial DS (55), meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di perlintasan rel
Berita Sumut
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap membuka Webinar Sesi XI "Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa, Tanggung
Berita Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan perkara pidana dengan humanis melalaui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Nasib nahas dialami seorang perempuan penyandang disabilitas yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) di Kota M
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kemenhaj Sumut tak mau kemabruran haji berhenti setelah pulang ke tanah air.Kakanwil Dr. H. Zulkifli Sitorus bilang, pih
Berita Sumut