Matatelinga.com, Sebanyak 16
warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan bos kasino di Kamboja akibat ulah
seseorang berinisial JS yang membawa kabur uangnya. Namun, Kemlu RI membantah
itu sebagai kasus penyanderaan.
Dirjen
Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, Kedutaan Besar
Republik Indonesia (KBRI) sudah mendapat akses bertemu 16 WNI tersebut.
Jumat
15 Mei 2015, wakil keluarga dan Pemerintah Daerah Riau sudah datang ke Kantor
Kemlu menyampaikan pengaduan. Iqbal memastikan ini bukan kasus penyanderaan.
“Yang
jelas ini bukan kasus penyanderaan dan bukan kasus perdagangan manusia,” ungkap
Iqbal, Sabtu
(16/5/2015). Dilansir laman okezone.com
Dia
menambahkan, sejak dua hari lalu, 16 WNI itu telah ditempatkan di Hotel Grand
Dragon.
(Fit)