Rabu, 23 September 2026 WIB
Penyanderaan

Kemlu Bantah 16 WNI Ditahan Bos Kasino di Kamboja

Admin - Sabtu, 16 Mei 2015 14:27 WIB
Kemlu Bantah 16 WNI Ditahan Bos Kasino di Kamboja
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan bos kasino di Kamboja akibat ulah seseorang berinisial JS yang membawa kabur uangnya. Namun, Kemlu RI membantah itu sebagai kasus penyanderaan.

Dirjen Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sudah mendapat akses bertemu 16 WNI tersebut.

Jumat 15 Mei 2015, wakil keluarga dan Pemerintah Daerah Riau sudah datang ke Kantor Kemlu menyampaikan pengaduan. Iqbal memastikan ini bukan kasus penyanderaan.

“Yang jelas ini bukan kasus penyanderaan dan bukan kasus perdagangan manusia,” ungkap Iqbal, Sabtu (16/5/2015). Dilansir laman okezone.com

Dia menambahkan, sejak dua hari lalu, 16 WNI itu telah ditempatkan di Hotel Grand Dragon.

 

(Fit)

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru