Internasional

Sosialita California Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Akibat Tabrak Lari tahun 2020

Administrator
pixabay
Seorang sosialita California Selatan pada Senin (10/6/2024) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara seumur hidup atas kematian dua saudara laki-laki muda akibat tabrak lari di penyeberangan lebih dari
MATATELINGA, Los Angeles: Seorang sosialita California Selatan pada Senin (10/6/2024) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara seumur hidup atas kematian dua saudara laki-laki muda akibat tabrak lari di penyeberangan lebih dari tiga tahun lalu.



Pihak berwenang mengatakan Rebecca Grossman, istri seorang dokter luka bakar terkemuka di Los Angeles, menabrak Mark Iskander, 11, dan saudara laki-lakinya Jacob, 8, saat melaju kencang.



Juri Los Angeles pada bulan Februari memutuskan Rebecca Grossman bersalah dalam semua tuduhan: Dua kejahatan masing-masing termasuk pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan kendaraan berat, dan satu tuduhan kejahatan mengemudi tabrak lari yang mengakibatkan kematian.


BACA JUGA:Putin Hanya Akan Melakukannya Sebagai "quid pro quo"


Hakim Pengadilan Tinggi Joseph Brandolino menjatuhkan hukuman dua hukuman 15 tahun hingga seumur hidup, ditambah tiga tahun penjara karena melarikan diri dari lokasi kecelakaan fatal yang akan berlangsung bersamaan dengan dua hukuman lainnya, Los Angeles Times melaporkan.



Hakim menyebut tindakan Grossman “sembrono dan tidak diragukan lagi merupakan kelalaian.”


Kecelakaan mematikan itu terjadi pada malam 29 September 2020, di Westlake Village, sebuah kota di tepi barat Los Angeles County.


Jaksa mengajukan bukti bahwa perekam data di Mercedes putih Grossman menunjukkan dia melaju hingga 81 mph (130 kpj) dan menginjak rem, melambat hingga 73 mph (117 kpj), kurang dari dua detik sebelum tabrakan yang memicu kantung udaranya.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: AP
Tag:Hukuman 15 Tahun PenjaraLos AngelesIndexmatatelinga.commatatelinga comSeumur hidupsosialita California di PenjaraTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.