Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Penghapusan PBB Kadaluarsa di Siantar Terkendala Anggaran.

Joshua - Jumat, 14 Agustus 2026 20:30 WIB
Penghapusan PBB Kadaluarsa di Siantar Terkendala Anggaran.

MATATELINGA,Pematangsiantar : Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar hentikan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas pengaduan Notaris Dr Henry Sinaga terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kadaluarsa melampaui 5 (lima) tahun sampai dengan 29 (dua puluh sembilan tahun).

Proses pulbaket dihentikan dan tidak dilanjutkan ke penyelidikan/ penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, demikian siaran pers Notaris Dr Henry Sinaga. Pemberitahuan penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor : B/992/VIII/2026/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2026.
Dalam surat itu Polres menyampaikan pertimbangan hukum antara lain Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah melakukan beberapa upaya dan mengambil langkah-langkah dalam melakukan proses/tahapan penghapusan piutang PBB-P2 sebagai berikut:

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hore.. Diskon 57% Untuk Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi ‘Door to Door’ untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Komisi Penyelidikan PBB tentang Hak Asasi Manusia di Korea Utara
Komisi Penyelidikan PBB tentang Hak Asasi Manusia di Korea Utara
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026
Pasukan Israel Mendirikan Pos Pemeriksaan dan Melakukan Inspeksi Dua Desa Suriah
 
Komentar
 
Berita Terbaru