Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Penghapusan PBB Kadaluarsa di Siantar Terkendala Anggaran.

Joshua - Jumat, 14 Agustus 2026 20:30 WIB
Penghapusan PBB Kadaluarsa di Siantar Terkendala Anggaran.

1. Melakukan rekonsiliasi dan validasi data terhadap seluruh piutang PBB-P2.2. Menerbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar No.15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan3. Menerbitkan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran PBB P2 serta penghapusan denda/sanksi administratif.


Menurut Pemko,dalam melakukan proses/tahapan penghapusan terhadap piutang PBB-P2 yang sudah kadaluarsa, Pemko terkendala akibat tidak tersedianya anggaran untuk perjalanan dinas bagi perangkat kelurahan dalam membantu petugas melakukan rekonsiliasi dan validasi data di lapangan.(mtc)

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Hore.. Diskon 57% Untuk Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi ‘Door to Door’ untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Komisi Penyelidikan PBB tentang Hak Asasi Manusia di Korea Utara
Komisi Penyelidikan PBB tentang Hak Asasi Manusia di Korea Utara
Apresiasi Masyarakat Taat Pajak, Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026
Pasukan Israel Mendirikan Pos Pemeriksaan dan Melakukan Inspeksi Dua Desa Suriah
 
Komentar
 
Berita Terbaru