Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

BUMDes Mandiri Sejahtera Desa Deli Tua Giat Kembangkan Bebek Petelur

Redaksi - Kamis, 16 April 2026 21:00 WIB
BUMDes Mandiri Sejahtera Desa Deli Tua Giat Kembangkan Bebek Petelur
Usaha bumdes bebek petelur.
Sesuai dengan hukum utama BUMdes saat ini, Peraturan Pemerintah ( PP )Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menegaskan BUMDes sebagai badan hukum resmi. PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah status BUMDes dari sekedar lembaga desa menjadi badan usaha berbadan hukum.
BUMDes Mandiri Sejahtera yang dibangun Desa Deli Tua mempunyai Badan Hukum yang sah, dengan terorganisasi dan berstruktur sebagai berikut ;Direktur Dodi AquariSekretaris SukardiBendahara Brema Rizky.
Adapun lahan yang dipakai saat ini disewa dengan anggaran Rp 14.250.000 / 5 tahun.Hingga kini BUMDes Mandiri Sejahtera sudah berjalan 2 gelombang pergantian bibit, dan gelombang 1 sukses berjalan dengan baik.
Adanya fase gelombang 2 ini dengan bibit yang lebih unggul, harapan agar lebih baik dari gelombang 1.Disaat awak media yang tergabung dalam wadah Pematik NamoDelta di lapangan memantau kegiatan benar adanya. Bibit bebek petelur yang baru masuk gelombang 2, memang benar-benar bibit yang unggulan.
Tidak seperti rumor yang beredar di masyarakat yang disengaja, dengan tujuan tidak baik tentang BUMDes Mandiri Sejahtera Desa Deli Tua.
Samura

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sosok WNA China Liu Xiaodong Dalang Tambang Ilegal Kalbar, Saksi: Dia Berkhianat
Jadi Dalang Kasus Tambang Ilegal, WNA China Didakwa Curi Peledak Demi Olah Bijih Emas
WNA China Dalang Pencurian Emas 774 Kg Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
Diancam Hukuman Lebih 20 Tahun Penjara, WNA China Dapat 'Hak Istimewa' Tahanan Rumah
Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Kejahatan WNA China Liu Xiaodong Otak Pelaku Pencurian Emas Rp 1,02 Triliun
Website Desa Gagal Total, 16 Gampong di Labuhan Haji Minta Dana Dikembalikan
 
Komentar
 
Berita Terbaru