Infrastruktur Belawan Makin Tertinggal
MATATELINGA,Belawan,Pembangunan infrastruktur di Belawan masih kurang perhatian dari Pemko Medan maupun Gubenur Profinsi Sumatera Utara.ads
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta: Tanpa izin dari pemilik dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan bahwa ijazah calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa dibuka untuk umum. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
KPU menegaskan, membuka dokumen pribadi seperti ijazah tanpa persetujuan berpotensi mengungkap data sensitif yang bukan menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu untuk disebarluaskan.
Baca Juga:
Ijazah dan dokumen persyaratan lain hanya dipakai dalam proses verifikasi pencalonan, bukan untuk konsumsi publik, kecuali ada persetujuan tertulis dari capres atau cawapres yang bersangkutan.
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini, di antaranya:
Perlindungan data pribadi – Dokumen ijazah mengandung informasi sensitif yang rawan disalahgunakan bila dipublikasikan tanpa kendali.
Kepatuhan hukum – Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi bersifat rahasia wajib dilindungi apabila pengungkapannya bisa menimbulkan risiko atau kerugian.
Masa pengecualian, Dokumen persyaratan capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi tertutup selama lima tahun sejak diterima KPU.
Namun, tetap bisa diakses publik apabila pemilik dokumen memberi persetujuan tertulis atau jika pengungkapan terkait langsung dengan jabatan publik tertentu.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa sebelum menetapkan aturan ini, pihaknya telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 juga mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang kemudian diubah menjadi PKPU 11 Tahun 2024," jelas Afif dalam keterangan resminya, Senin (15/9/25).
Dalam keputusan tersebut, KPU menyebut ada 16 jenis dokumen persyaratan pilpres yang masuk kategori informasi dikecualikan.
Namun, semua dokumen tetap bisa diungkap apabila capres atau cawapres memberi persetujuan secara tertulis.
Baca Juga: Makjang ! Balai Wartawan Polda Sumut Beralih Fungsi jadi Lapak Bisnis Bhayangkari
"Pengecualian berlaku lima tahun, kecuali jika pihak yang rahasianya dilindungi memberi izin tertulis atau dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan jabatan publik," tambah Afif.
Dengan kebijakan ini, KPU berusaha menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan privasi capres-cawapres. Artinya, masyarakat tetap mendapat kepastian bahwa dokumen diverifikasi, namun detail pribadi kandidat tidak serta-merta disebarkan secara bebas
MATATELINGA,Belawan,Pembangunan infrastruktur di Belawan masih kurang perhatian dari Pemko Medan maupun Gubenur Profinsi Sumatera Utara.ads
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., menerima kunjungan silaturahmi Pengurus
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Bagaimana menegakkan hukum terhadap pencemaran nama baik di media sosial tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi? Persoa
Lifestyle
Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersam
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tim gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai berhasil mengungkap upaya penyelundupan 1 ton narkoba jenis ketamin diangkut kapal
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Tim Penggerak PKK kabupaten Asahan kembali raih juara umum dalam perlombaan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 54 tingkat
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi dengan Ketua P
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memperkuat sinergi dengan tokoh agama dalam menjaga keaman
Lifestyle
MATATELINGA, Toba Rudi H. Simamora, SE, M.Si sebagai kepala bidang pemerintahan desa di dinas PMD PPA Kabupaten Toba, Kamis, (22/10/2026) m
Lifestyle
MATATELINGA, Palembang PT Hakaaston (HKA) menyiagakan personel layanan operasi dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di Ruas To
Nasional
MATATELINGA,Deli Serdang Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar tim gabungan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Deli Serdang
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pel
Ekonomi