Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Pj Gubernur Agus Fatoni Tetapkan UMP Sumut 6,5% dan 8 Sektor UMSP, Ini Besarannya

Redaksi - Jumat, 13 Desember 2024 05:42 WIB
Pj Gubernur Agus Fatoni Tetapkan UMP Sumut 6,5% dan 8 Sektor UMSP, Ini Besarannya
Matatelinga.com
Acara high level meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumut yang diselenggarakan di Lantai 10 Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan
MATATELINGA, Medan :Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5%, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559. Selain itu, juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada delapan sektor usaha yang besarannya diatas UMP, yaitu kenaikan di atas kisaran antara 3,5% sampai 9% sesuai klasifikasi masing-masing sektor.


“Kenaikan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sumut,� ucap Fatoni di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/12/2024).


Disebutkan, UMSP tahun 2025 pada delapan sektor usaha yang ditetapkan, yaitu sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan 6% di atas UMP, yakni Rp3.172.113. Kemudian sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kenaikan 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075. Selanjutnya sektor Industri Pengolahanndengan kenaikan antara 4% â€" 6% di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113.

Tak hanya itu, sektor konstruksi dengan kenaikan antara 6%â€" 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001 dan sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan 4% di atas UMP, yakni Rp. 3.112.261.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru