MATATELINGA, T.Tinggi ::Seorang resedivis di Kota Tebingtinggi kembali berurusan dengan Polisi karena kedapatan menyimpan 8 paket sabu di sela-sela becak barang.
BACAJUGA
Pria tesedivis tersebut adalah M (46) warga Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket pada Senin sore (22/01/24) kemarin.
Akibatnya kini dirinyapun harus kembali metingkik di balik keruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya, pada Sabtu (27/01/24). Dimana oenangkapan terhadap di duga pelaku beraeal daria adanya informasi dari warga akan aktifitas pelaku yang telah mencurigakan.
[br]
Akan informasi tersebut, Polres Tebingtinggi melalui Satres Narkoba langsung menanggapi adanya informasi tersebut, di mana dalam informasi dari warga tersebut di jelaskan bahwa di Jalan Dr.Hamka Kelurahan Durian sering terjadi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku M yang merupakan seorang residivis.
Agar tidak kebobolan dan mencurigakan, personil Satres Narkobapun melakukan Undercover buy (penyamaran) dengan berpura-pura datang ke lokasi sesuai dengan informasi yang telah di daoat.
"Lalu petugas melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi sesuai informasi. Disitu petugas melihat seseorang dengan ciri ciri yang dimaksud dengan mengendarai becak barang," sebut AKP Agus.