Berita Sumut

Kasus Pengeroyokan Wartawan, Korban Ternyata Pernah Alami Hal Serupa

Administrator
Dieks/Matateling.com
Sidang pembacaan pledoi penasihat hukum para terdakwa, Rabu (03/08/2022)
MATATELINGA. Mandailing Natal -Sudah berulang kali Jeffri Barata Lubis menjadi korban pemukulan dari warga Mandailing Natal dan pemukulan yang diterima Jeffri Barata Lubis terkesan biasa dan lumrah semata untuk memperoleh apa yang diinginkan .



Sofyan Dalimunthe (47) warga Penyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara saat perbincangannya di salah satu cafe di areal SPBU Penyabungan, Rabu (03/08/2022) menceritakan kejadian pemukulan terhadap Jeffri Barata Lubis mengatakan kasus pemukulan yang dilakukan oleh warga Penyabungan tersebut sudah memasuki tahap putusan di PN Penyabungan, dengan hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan tersebut Arief Yudiarto SH,MH, ujarnya.


Baca Juga:Penganiayaan Terjadi Lantaran Pemintaan Tidak Terakomodir

Sofyan Dalimunthe juga mengatakan sudah berulang kali Jeffri ini terkena bogem mentah, penyebabnya tidak lain juga diduga soal permintaan sejumlah uang terhadap pengusaha, dan Jeffri ini juga terkenal tukang gertak kepada pejabat di jajaran Pemerintahan ini, ya namun pejabat tersebut enggan mempermasalahkannya.


Seperti kejadian pada tahun 2014 silam Jeffri ini juga pernah mendapatkan bogem mentah dari Alimuddin Dalimunthe bersama kawan kawannya dan Alimuddin bersama kawan kawannya selanjutnya dipidana dengan register nomor 128/Pid.B/2014/PN.Mdl tertanggal 11 Juni 2014.


Baca Juga:Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Dalam Perkara Penganiayaan

Dan majelis hakim juga telah memutus persidangan tersebut pada 03 September 2014 dengan pasal yang di dakwa penuntut umum pasal 170 ayat (1) KUH Pidana Subs pasal 351 ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dan perbuatan Jeffri ini sepertinya memang sudah terbiasa dan senantiasa suka mengganggu banyak orang dan ujung ujungnya juga mendapat bogem mentah oleh warga masyarakat.



Secara terpisah Amrizal SH,MH penasihat hukum para terdakwa Awaluddin, Salamat Rasoki dan Edi Mansyur Rangkuti dalam perkara penganiayaan mengatakan ditahun 2014 silam Jeffri Barata Lubis pernah bermasalah dengan Alimuddin Dalimunthe bersama kawan kawannya dan berujung dengan dipidananya Alimuddin Dalimunthe dan kawan kawan dan kalau tidak salah kelompok Alimuddin Dalimuthe ini mendapat ganjaran hukuman sekian bulan.


Kali ini Jeffri Barata Lubis kembali berulah dan sekali lagi kasusnya sama yaitu permintaan sejumlah uang dengan nilai puluhan juta rupiah dengan modus pengamanan terhadap usaha warga yang menjadi sasaran tembaknya, namun mendapat ganjalan dengan bogem mentah yang diterima Jeffri Barata Lubis, semoga kedepannya Jeffri Barata Lubis ini ingat akan hukum karma, tukasnya (tim)


Penulis
: Didiet
Editor
: Rizky
Tag:mandailing natalMatatelingamemerasMerasa bersalahpemukulanpenganiayaanTerkiniwartawan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.