Berita Sumut

Akhirnya! Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PT PSU Dugaan Korupsi Anggaran Rp 109,2 M

Administrator
Matatelinga/James P Pardede
Mantan Direktur PT PSU atas nama HC akhirnya ditahan di Lapas Wanita Klas II Tanjung Gusta atas dugaan Korupsi pengalahgunaan anggaran PT PSU, Selasa (9/11/2021)

MATATELINGA, Medan : Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tahan tersangka HC (mantan Direktur PT PSU 2007-2010) terkait dugaan korupsi anggaran PT PSU pada tahun 2007-2019, Selasa (9/11/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa sebelumnya, Kamis (4/11/2021) dua tersangka atas nama DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 sudah lebih dulu ditahan.


Alasan dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, lanjutnya setidaknya ada tiga alasan yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan. Antara lain takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tiga tersangka yang sudah ditahan diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, dengan modus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.


Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612 (seratus sembilan milyar dua ratus enam puluh delapan juga delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah).

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Kasi Penkum, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin, SH, MH telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019. Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

Penulis
: Mtc/jam
Editor
: James P Pardede
Tag:Kasi penkumKasidikKejati SumutkorupsiPT PSUpidsusYos A Tarigan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.