Selasa, 07 Juli 2026 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Kota Medan Apresiasi Perwal Karantina Kesehatan

- Jumat, 01 Mei 2020 10:00 WIB
Pemuda Muslimin Indonesia Kota Medan Apresiasi Perwal Karantina Kesehatan
Mtc/ist
Sejumlah Pengurus PMI Kota Medan saat menyalurkan Sembako kepada warga terdampak Covid 19 beberapa waktu lalu.
MATATELINGA, Medan: Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Kota Medan mengapresiasi langkah Plt Wali Kota Akhyar Nasution yang menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Karantina Kesehatan untuk penanganan Covid 19 di Kota Medan.  PMI Kota Medan menilai Perwal itu sudah tepat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di ibu kota Sumatera Utara ini.
 

“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah strategis dan  kerja keras yang dilakukan PLT Walikota Medan Bang Akhyar dan Tim Gugus Tugas dalam percepatan pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19 yang tidak mengenal waktu, terus bergerak cepat tanpa kenal lelah, kita salut dengan bang Akhyar,” ucap Ketua Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Cabang Kota Medan, S Hanafi Siregar kepada wartawan, Jum’at (1/5/2020).

Hanafi Siregar juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi segala aturan yang ada di dalam Perwal Karantina Kesehatan yang diberlakukan sejak 1 Mei 2020. Pasalnya kata Hanafi, mematuhi Perwal ini sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, karena hingga saat ini kasus Covid-19 masih terus terjadi

Hanafi juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk tetap menjalin  komunikasi dan silaturahmi bersama keluarga yang berada di luar Kota Medan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti video call, media sosial, dan media lain.

"Mari menjadi pahlawan untuk melindungi diri, keluarga, dan juga Kota Medan yang kita cintai ini," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan resmi memberlakukan aturan terkait Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), mulai Jumat 1 Mei 2020. 


Salah satu yang diatur dalam perwal itu adalah, pemberlakuan isolasi klaster (cluster isolation) melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit. Serta wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Selain pemberlakuan wajib masker, akan dilakukan pengecekan suhu tubuh, Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Isolasi dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit. Dan selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada. (mtc/rel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru