Matatelinga - Medan, Sebuah gudang yang berada di Jalan Muara Takus,diduga menyimpan barang makanan dan minuman ilegal dari luar neger digerebek petugas Sat Reskrim Polresta Medan, Minggu(20/4/2014).
Polisi menyita 500 karton besar kurma mesir, 1000 kotak minuman kaleng cincau, 90 kotak roti Apolio,30 kotak popcorn dan lainnya, dalam penngerebekan yang dilakukan petugas reskrim Polresta medan. Sejumlah barang tersebut bahkan tidak ada izin dari Balai POM.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan,Seluruh barang itu di tempatkan di gudang milik Acai di Jalan Muara Takus Medan dan barang ilegal diangkut melalui Dumai dan kemudian dikirim ke Medan.
“Rencananya, barang ilegal ini akan diedarkan di kawasan Medan dan sekitarnya, kita gerebek setelah mendapat sms dari masyarakat,” ujar Calvijn.
Selain itu, personel bagian unit tipiter juga menyita truck cold diesel berikut menahan supir dan kernet berasal dari Dumai karena membawa barang itu secara ilegal tanpa dilengkapi surat-surat.
Tambah Calvijn,barang tersebut diduga berasal dari Malaysia yang masuk melalui Dumai.Pihaknya akan melakukan penyelidikan hingga ke Dumai.
“Jika menemukan adanya makanan ilegal silahkan menghubungi pihak yang berwenang agar segera ditindak lanjuti sebelum meresahkan masyarakat"cetusnya.
“Pemilik usaha dijerat pasal 142 Undang-Undang (UU) Nomor 18 /2012 junto pasal 31 UU Nomor 16/1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 2 tahun denda Rp4 miliar dan 3 tahun denda Rp150 juta,”dikahr penjelasan Kasat Reskrom Polresta Medan.
(Uut/ Mt-01)