Minggu, 26 April 2026 WIB

PN Tanjungbalai Vonis Mati Penyimpan 30 Kg Sabu

- Jumat, 29 November 2019 16:45 WIB
PN Tanjungbalai Vonis Mati Penyimpan 30 Kg Sabu
Mtc/ist
Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati terhadap Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim karena terbukti menerima dan menyimpan 30.948 gram sabu-sabu dan 2.985 butir pil ekstasi dari Malaysia. Sabu itu rencananya akan die
MATATELINGA, Tanjungbalai: Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati terhadap  Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim  karena terbukti menerima dan menyimpan 30.948 gram sabu-sabu dan 2.985 butir pil ekstasi dari Malaysia. Sabu itu rencananya akan  diedarkan di Kota Medan.



[adx]

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting  menyatakan bahwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim oleh karena itu dengan pidana mati," kata Salomo. 

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Menyikapinya, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding. 

Dikutip dari dakwaan, perkara ini bermula saat Suhardi dihubungi Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (penuntutan terpisah) pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 Wib. Dia diminta menerima 31 paket ,yang terdiri dari 30 paket sabu-sabu berupa dan 1 paket ekstasi, dari Toni alias Mike. 



[adx]

Natkotika yang dijemput di laut itu kemudian disimpan di kontrakannya di Jalan Al Watoniah Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumut. Barang haram itu akan didistribusikan menunggu perintah dari Toni alias Mike.

Namun sebelum seluruh paket narkotika itu diedarkan, petugas BNN menrmukannya pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 Wib. Total narkotika yang ditemukan berupa 30 bungkus dengan berat kurang lebih 30.948 gram dan satu bungkusan berisi pil ekstasi berlogo "Trump" sebanyak 2.985 butir.

Dalam persidangan terungkap bahwa narkotika itu rencananya dibawa Hasanuddin ke Medan. Suhardi dan Hasanuddin dijanjikan upah Rp 30 juta. Mereka pun diketahui sudah 3 kali melakukan pekerjaan serupa. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru