PN Tanjungbalai Vonis Mati Penyimpan 30 Kg Sabu
Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati terhadap Suhardi Nasution alias Hardi alias Adi Bin Alm Abu Kosim karena terbukti menerima dan menyimpan 30.948 gram sabu-sabu dan 2.985 butir pil ekstasi dari Malaysia. Sabu itu rencananya akan die
Berita Sumut