Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

Jual Sabu di Kebun Sawit, Jagal Lembu Ini Diciduk Opsnal Polsek Kisaran Kota

- Selasa, 15 Oktober 2019 09:13 WIB
Jual Sabu di Kebun Sawit, Jagal Lembu Ini Diciduk Opsnal Polsek Kisaran Kota
mtc/ben
Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran kembali membekuk seorang lelaki yang berprofesi sebagai jagal lembu yang merangkap pedagang narkotika jenis sabhu. Pelaku diringkus dari tengah areal kebun sawit milik PTPN III Kebun Sei Dadap desa Sei Dadap kecamatan
MATATELINGA, Asahan:  Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran kembali membekuk seorang lelaki yang berprofesi sebagai jagal lembu yang merangkap pedagang narkotika jenis sabhu. Pelaku diringkus dari tengah areal kebun sawit milik PTPN III Kebun Sei  Dadap desa Sei Dadap kecamatan Sei Dadap Asahan, Senin (14/10/2019) sekira pukul 12.00 Wib.

Dari tangan pelaku,  polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 5 kantong plastik klip serta beberapa kantong plastik klip bekas isi sabhu.

Keterangan Kapolsek kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe,SH kepada matatelinga.com , Senin (14/10/2019) di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas nama tersangka berinisial  AS alias Andi" (33) warga jalan Langsat lingkungan IV kelurahan Sentang kecamatan kota kisaran timur Asahan.

"Tersangka "AS alias Andi" di bekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran saat sedang melakukan transaksi narkoba di pinggiran akses jalan kebun PTPN III Kebun Sei Dadap,"terangnya.

Penangkapan terhadap tersangka Andi juga tidak terlepas dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan bahwasannya tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba, sehingga meresahkan warga masyarakat setempat .

Iptu Edi Siswoyo juga mengatakan dari hasil penangkapan terhadap tersangka didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabhu sebanyak 5 kantong plastik klip ukuran kecil, 7 lembar kantong plastik klip bekas isi sabhu, 1 buah skop terbuat dari pipet plastik ukuran kecil serta 1 buah jarum , yang kesemuanya dikemas dan disimpan dalam dompet warna hijau .

Tersangka Andi sempat membuang bareng bukti berupa dompet berisikan narkotika tersebut, namun dapat diketahui oleh opsnal yang membekuknya.
 
Dan setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka dimaksud, didapat keterangan bahwa narkotika tersebut diakui miliknya yang akan diperdagangkan, serta tersangka memperoleh narkotika jenis sabhu tersebut dari seorang lelaki berinisial "AN" warga Tanjung Balai dengan cara membelinya.

"Terhadap tersangka dan barang bukti saat sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran guna dilakukan penyidikan sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan,"pungkasnya. (mtc/ben) 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru