Rabu, 21 Oktober 2026 WIB

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan 188 Kasus Tindak Pidana Kejahatan Lainnya

- Kamis, 03 Oktober 2019 14:02 WIB
Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan 188 Kasus Tindak Pidana Kejahatan Lainnya
Mtc/ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis, (3/102019). Barang bukti itu dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Medan.
MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),  Kamis, (3/102019).  Barang bukti itu dimusnahkan  di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Medan.




[adx]

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain,  506 perkara narkotika dengan rincian sabu-sabu sebanyak 2.335,461 gr, ganja sebanyak 697,30 gr, dan pil ekstasi sebanyak 259,120 gr.

Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Tim Labfor Poldasu terhadap Barang Bukti Narkotika tersebut. Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan  menggunakan mesin insenerator.

Mesin insenerator yang digunakan merupakan alat pemusnah barang yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu lebih dari 2000 derajat Celcius. Pembakaran dilakukan pada Chamber tertutup untuk menghindari bahaya toksin maupun efek negatif lainnya dari barang yang akan dimusnahkan. 


Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti yang dibakar, yakni barang bukti perkara Keamanan Negara Dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 87 perkara, perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 101 perkara terdiri yang terdiri dari sejumlah perkara tindak pidana perjudian, pemalsuan merk, ITE, Migas, Penganiayaan/pengrusakan, pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan dan lainnya. Dengan barang bukti berupa kalkulator, pisau, Kampak, parang, mesin judi dan lainnya.




[adx]

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan kejaksaan negeri Medan sebagai langkah antisipatif menghindari barang bukti hilang atau rusak,"sebut PLh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Edyward Kaban. 

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan itu,  Kasipidum Parada PT Situmorang, Kasintel M.Yusuf,SH, Kasipidsus M.Sofyan, Kasi BB Ilham Wahdini,SH, Kasubbag Pembinaan M.S.Irene Panjaitan,SH,MH beserta Tim Puslabfor Poldasu, Polresta Medan, BPOM, Dinas Kesehatan. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru