Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Mengawal Pengelolaan Dana Desa Lewat Aplikasi e-Jaga Desa

- Rabu, 18 September 2019 15:20 WIB
Mengawal Pengelolaan Dana Desa Lewat Aplikasi e-Jaga Desa
Matatelinga/James P Pardede
Penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Pancur Batu
MATATELINGA, Deli Serdang : Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkomitmen untuk melakukan sosialisasi aplikasi e-Jaga Desa secara berkesinambungan ke 380 desa yang ada di 22 Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Hal tersebut disampaikan Kajari Deli Serdang Harli Siregar melalui Kasi Intel M Iqbal dalam sebuah kesempatan di Medan.

Sosialisasi aplikasi ini, menurut Iqbal sebagai lanjutan program kerjasama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk pengawalan dana desa.


Sosialisasi terkait hal ini masih terus dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara Kemendes PDTT dan Kejaksaan terkait pengawalan dana desa. Kesepahaman persepsi tersebut diperlukan, mengingat dana desa menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

"Aplikasi Jaga Desa ini digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa," kata M Iqbal.

Harapan kita ke depan, kata mantan Kasi Pidum Pematang Siantar ini aplikasi Jaga Desa bisa membantu sebagai fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan (kepala desa/perangkat desa) sehingga tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan tidak terusik lagi dengan kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain.


"Anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan dapat berjalan optimal dan maksimal serta jauh dari penyalahgunaan dan penyimpangan," tandas M Iqbal.

Terkait dengan pengawalan dana desa yang di lakukan Kejaksaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang Drs. Citra Effendi Capah, MSP menyampaikan sangat mendukung program tersebut. Karena, selama ini ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menakuti kepala desa dan perangkat desa dalam pemanfaatan dana desa.

"Karena sering diganggu dan ditakuti, banyak juga kepala desa yang jadi takut dan ragu-ragu dalam memanfaatkan dana desa," papar Citra Capah.

Setelah adanya pendampingan dan sosialisasi pemanfaatan aplikasi e-Jaga Desa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, kepala desa dan perangkat desa bisa lebih tenang dalam menjalankan programnya.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru