MATATELINGA, Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu ke Rutan Polrestabes Medan, Kamis (14/3). Turut juga diserahkan dua tersangka lainnya yakni David Anderson Karos selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring selaku rekanan. Namun keduanya dititip di Rutan Tanjung Gusta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap proyek.
"Penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut telah selesai, sehingga Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut," ucap Febri dalam keterangan persnya.
Selama penyidikan, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi.
"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," tukasnya. (mtc/fae)