Jumat, 11 September 2026 WIB

12 Ranperda Jadi Usulan Perda 2019

- Selasa, 22 Januari 2019 20:02 WIB
 12 Ranperda Jadi Usulan Perda 2019
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:   Dua belas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan yang akan dibahas selama tahun 2019 ini, ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.



Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengungkapkan, 12 Ranperda tersebut terdiri dari tujuh usulan eksekutif dan lima inisiatif legislatif. Propemperda berdasarkan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

Adapun ketujuh Ranperda usulan pihak eksekutif itu adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah. Selanjutnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020. Kemudian Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaran Keolahragaan, dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.



Sedangkan lima Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan Medan terdiri Ranperda tentang Pembatasan Penggunan Kantong Planstik dan Streofoam, Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Selanjutnya Ranperda tentang Sistem Pendidikan di Kota Medan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah.

"Tujuan pembentukan Ranperda tersebut didasarkan pada skala prioritas, sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Selain itu, sesuai baik secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan berada dalam sistem hukum nasional," ungkapnya dalam rapat paripurna, Selasa (22/1).

Rajuddin menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang telah bekerja dalam proses penyusunan program peraturan daerah Kota Medan tersebut.



Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli yang memimpin paripurna mengatakan, peningkatan peran peraturan daerah sebagai landasan pembangunan dalam memberi jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan dengan cara yang teratur. Tak hanya itu, memberi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Perencanaan yang baik pembentukan peraturan daerah menjadi kata kunci dalam menata sistem hukum dan perundang-undangan daerah secara menyeluruh dan terpadu, sehingga pembentukan peraturan daerah tidak terlepas dari visi pembangunan," sebutnya.



Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru