Matatelinga - Medan,Timsus Pekat Direktorat Reskrimum Poldasu menggerebek rumah yang dijadikan markas praktik judi jenis dadu (samkwan-red) di Jalan Kartini Gang Pekong, Tebingtinggi.
Dalam penggerebekandi lokasi yang dikenal Kampung Tempel, petugas mengamankan 21 orang berikut barang bukti perangkat praktik judi samkwan. Namun, hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 14 lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
"Lokasi permainan judi ini sudah lama kita selidiki setelah menerima informasi masyarakat. Tapi dari 21 orang yang kita amankan, hanya 7 yang terbukti, sedangkan 14 saksi dan kita pulangkan," ungkap sumber di Mapolda Sumut, Selasa (11/2/2014).
ke 7 tersangka tersebut terdiri 3 penyelenggara (bandar-red) masing-masing Awui, Ajum dan Jawa serta 4 pemain, yakni Asim, Cuisim, Acung dan Bincei. Para tersangka telah dijebloskan ke sel.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Timsus Pekat, AKBP Yusup Saprudin pada wartawan, pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak pidana penyakit masyarakat, terutama perjudian karena praktiknya sudah sangat meresahkan.
Lokasi judi yang ada di Sumatera Utara, kita sudah melakukan pendataan dan memetakan sejumlah lokasi perjudian kata Yusup.
“Kita sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk mengoptimalkan pemberantasan pekat tersebut,” kata AKBP Yusup Saprudin dikahir p3enjelasan pada media.
(Eko/adm)