Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Terdakwa Pemilik 1 Kg Shabu Shabu Memiliki 4 Kartu Tanda

Admin - Selasa, 11 Februari 2014 17:46 WIB
Terdakwa Pemilik 1 Kg Shabu Shabu Memiliki 4 Kartu Tanda
Matatelinga - Medan, Terdakda M Hafiah alias Johan warga Sungai Luhut Kelurahan Sungai tabu banjar Masin, pemilik narkoba jenis shabu shabu seberat 1 kg  kembali duduk dipersakutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2/2014)

Didalam ruang Cakra v pengadilan negeri Medan Jalan kejaksaan didepan Hakim, terdakwa mengaku kalau dirinya hanya sebagai kurir Sabu dengan diupah Rp25 juta dari seorang bandar narkoba bernama Mimi warga keturunan tionghoa asal Banjarmasin di persidangan.

Bandar narkoba tersebut menjanjikan dengan memberikan imbalan berkisar Rp 25 Juta, bila berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta," kata terdakwa.

Tambah terdakwa, ia sudah lama mengenal Mimi dan sudah diatur perjanjian pertemuannya dengan seorang pria di Medan untuk menerima sabu tersebut. Kemudian, Mimi memberi uang panjar sebesar Rp.5 juta untuk biaya.

Majelis Hakim diketuai oleh Serliwaty, SH MH sempat heran karena terdakwa memiliki 4 kartu identitas (KTP-red) dengan nama dan lokasi yang berbeda di Banjarmasin dan Bandung.

"Kenapa kamu punya 4 KTP berbeda, apa jangan-jangan kamu teroris, soalnya teroris punya banyak nama dan KTP," tanya Serliwaty pada terdakwa.

"Bukan buk, saya jualan cuma," kilah terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga dua pekan ke depan. Dalam agenda tuntutan terhadap terdakwa yang membawa narkoba melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) pada 6 Oktober 2013, lalu dengan diselipkan di selangkangan dilapis dengan celana dalam.

(Adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru