MATATELINGA, Medan: Andi Matalata alias Andi Lala (34) terdakwa kasus pembunuhan selingkuhan istrinya dan satu keluarga di Mabar yang dituntut mati berharap keringanan hakim saat vonis nanti.
Harapan ini disampaikan Andi Lala usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kadlan Sinaga di PN Medan, Jumat (29/12/2017).
"Harapan saya agar majelis hakim nantinya memberikan hukuman seumur hidup bang atau 20 tahun,"ucapnya sembari berjalan menuju sel tahanan PN Medan.
Andi beralasan selama persidangan dia selalu bersikap kooperatif dan juga mengakui segala perbuatannya. " Saya selalu menyesali perbuatan saya. Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga yang ditinggali," sebut Andi.
Diberitakan sebelumnya, Otak pelaku pembunuhan sadis di Medan, Andi Lala alias Andi Matalata (34 ) dituntut mati. Dia dituntut atas dua kasus pembunuhan berencana terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang dan juga pembunuhan satu keluarga di Mabar.
Tuntutan terhadap Andi Lala dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/12/2017). Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Andi Lala melakukan pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU Kadlan Sinaga di Ruang Cakra II PN Medan.
Selain Andi Lala, JPU Kadlan Sinaga juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar. Keduanya yakni Andi Syahputra yang dituntut dengan 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut penjara seumur hidup.
"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ucap Kadlan di persidangan. (mtc/fae)