MATATELINGA, Batubara : Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Batubara memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi tentang prinsip-prinsip Pemahaman Perkoperasian, Senin(20-11-2017) di Aula RM Al Barokah Jln.Lintas Sumatera Kecamatan Sei Suka, Batubara, yang diikuti oleh 40 peserta dari berbagai Pengurus Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten BatuBara diwakili oleh Kepala Bidang KelembagAan Andre Kepayang SE sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Pemahaman Perkoperasian menyampaikan, sosialisasi Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mempunyai tujuan, Visi, Misi Rencana Strategis, " Koperasi dapat menjadi lebih baik dan supaya bisa dijadikan unggulan dari pada Koperasi lainnya" tutur Andre.
Mardiana SE MSi sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara sekaligua selaku narasumber menjelaskan Koperasi adalah kumpulan orang yang dapat melakukan kegiatan satu tujuan dengan rasa memiliki, dimana target dari kegiatan ini juga sebagai fasilitasi pembentukan dan pengembangan Lembaga, paling tidak dapat mengetahui aturan yang baru tentang perkoperasian.
"Bahwa Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas Kekeluargaan" sampainya Mardiana.
Menurut Marsiana SE MSi, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang perkoperasian, sehingga masyarakat sadar akan pentingnya Koperasi, " Koperasi harus melakukan pendidikan dalam merubah mainset dari seluruh anggota pengurus Koperasi, dimana Subjek menjasi Objek" jelasnya.
(Mtc/M.Yusuf/Khas)