Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Modus Pengirimin TKI, Empat Pelaku Perdagangan Orang Ini Ditahan Polres Asahan

- Jumat, 17 November 2017 07:00 WIB
Modus Pengirimin TKI, Empat Pelaku Perdagangan Orang Ini Ditahan Polres Asahan
mtc/benawi
kepolisian Pos Apung Bagan Asahan Sat.Reskrim Polres Asahan selanjutnya melakukan mengembangkan perkara tersebut dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang dipersangkakan sebagai mana dimaksud dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 dari UU RI No 2
MATATELINGA, Asahan: Berawal dari keberhasilan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Kepayang yang bertugas di Pos Apung Bagan Asahan saat mengamankan lima orang warga negara asing serta tujuh orang WNI yang hendak ke Malaysia melalui jalur perairan Asahan dengan menggunakan kapal boat beberapa waktu lalu, dari hasil pengamanan aparat kepolisian Pos Apung Bagan Asahan Sat.Reskrim Polres Asahan selanjutnya melakukan  mengembangkan perkara tersebut dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang mengirim ke lima WNA dan tujuh WNI itu.

Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK,MSI melalui Kasat Reskrim AKP.Bayu Putra Samara,SIK yang didampingi Kanit Ekonomi Iptu.Agus Setyawan serta Kanit Jatanras Ipda M.Khomaini,STK kepada Matatelinga.com , Kamis (16/11/2017) di Mapolres Asahan mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka sindikat perdagangan manusia dari wilayah Indonesia ke negara Malaysia, ujarnya.

Lebih lanjut AKP.Bayu Putra Samara,SIK juga mengatakan ke empat tersangka pelaku traficking tersebut diantaranya NHP, S alias D alias R, AM dan SR alias C kesemuanya warga Tanjung Balai Sumatera Utara, dan ke empat tersangka trafficking tersebut mempunyai peran masing masing dalam menjalankan aksinya, sementara terhadap tersangka BM selaku pemilik kapal boat jenis tongkang, Daud selaku nahkoda kapal boat , dan F yang berperan sebagai perantara sekaligus sebagai penghubung di Malaysia hingga saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap ke tiga tersangka tersebut.

Kepada calon pencari kerja di Malaysia yang mereka rekrut ini , para tersangka mengutip tarif bervariasi dari para korbannya , jumlah besaran uang yang mereka kutip mulai dari Rp.1.500.000,- hingga Rp.2 juta rupiah per orang, selain itu tersangka ini juga membawa penumpang asal Nepal dan Srilangka yang berjumlah lima orang, dan menurut pengakuan tersangka mereka menarik ongkos sebesar Rp.16 juta rupiah.

Terhadap kelima orang warga Nepal maupun Srilangka ini selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Imigrasi dan terhadap korban calon TKI illegal ini kami pulangkan setelah diambil keterangannya, dan terhadap ke empat tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 dari UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Yo pasal 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,-  dan paling banyak Rp 600.000.000,-.

"Ke empat tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan badan di Rumah Tahanan Polres Asahan," pungkasnya (mtc/ben)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru