Menguap!! Indikasi Proyek Gratifikasi Di Pemkab Batubara (1)
- Senin, 09 Oktober 2017 10:45 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Batubara: Indikasi permainan proyek ber-Gratifikasi menguap di kalangan pemerhati. Salah satunya diungkap Aktivis Perhimpunan Mahasiswa (PEMA) Batubara. Lewat Ketua PEMA Batubara Tuah Aulia Fuadi menyebut, hasil investigasi mereka, mayoritas pekerjaan konstruksi di Batubara APBD TA 2015-2017, semisal pembangunan insfrastruktur mengunakan anggaran Dana Alokasi khusus (DAK) mau pun ABPD di lingkungan Pemkab Batubara masih dikerjakan oleh rekanan yang 'itu-itu saja'. Artinya, kata dia, kuat dugaan sarat gratifikasi proyek dan praktek kotor.
"Batu Bara yang dulunya masih satu kebijakan dengan pemerintahan Asahan, pasca mekar jadi dua daerah otonomi, ternyata masih belum membaik dalam artikulasi profesional dalam pembangunan. Justru yang terjadi kian semrawutnya pembagunan dengan praktik persekongkolan dalam proses tender, sehingga diwarnai dengan manipulasi material, kamuflase harga atau HPS, blok jaringan Layanan Pengadaan pengadaan barang/jasa secara e-procurement," tegasnya kepada MATATELINGA.COM, Senin (09/10/2017).
Sebenarnya, kata dia, nilai transparansi dan kredibilitas atau profesionalisme para pejabat di daerah ini sama sekali tak transparan. Dia mengatakan, ketika menyaksikan sejumlah perbincangan serius bersama anggota Gapeknas Sumut disertai dengan dokumen lengkap tentang proses lelang sejumlah pekerjaan jasa konstruksi di Batubara yang terindikasi sarat dengan gratifikasi proyek biasanya terjadi melalui manipulasi material kamuflase harga (HPS) dan manipulasi sebagainya.
Praktik manipulasi material, misalnya dalam pengadaan peralatan kerja atau material proyek yang tidak sesuai antara isi dokumen lelang dengan pelaksanaan kerja di lapangan. Sebagai contoh, menurut Tuah, dalam suatu proyek bagunan permisalan dalam bagunan Jembatan Sei Magung di Kecamatan Medang Deras yang mempersyaratkan adanya pembuatan Beton Mutu Sedang Fc'=30 MPa, Fc'=20 MPA pada Lantai pembangunan Jembatan bernilai Rp.11.9 miliar itu.
Dalam pelaksanaanya justru tak dilaksanakan oleh kontraktor. Tuah menambahkan permisalan dalam perhitungan biaya bangunan berdasarkan gambar bangunan dan spesifikasi abudmen jembatan di sei Magung, yang dalam pelaksanaanya tidak melibatkan semisal belanja pasir beton (M01a), Semen (M12), Agregat Kasar (M03), Pan Mixer (e43), Truk Mixer (E49), water tanker (E23) serta Dana-dana lainya nyaris difiktifkan
"Bukan hanya dalam proyek itu saja, permisalan lain dalam pekerjaan kontraktor PT. MEDAN JAYA CIPTA Dalam pembanggunan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Limah Puluh menuju Simp Dolok senilai Rp.12.662.178.000,00 yang dalam perhitungan biaya bangunan berdasarkan gambar bangunan dan spesifikasi pekerjaan hanyalah mengunakan modus formalitas saja," tukasnya.
Bahkan, lanjut Tuah, kalau di lapangan mereka yang atur sekali pun diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Yunus. "Sehingga, material pada proyek ini terindikasi dicampuri (batu materialnya) dengan pasir batu (Sirtu) hingga mencalai 60 persen. Yang mana pelaksanaanya itu hanya 'teori' saja," sebutnya.
Belum lagi dalam masalah harga pada perhitungan sendiri (HPS) yang diduga hasil permainan angka dengan paa konsultan-konsultan terkait. Kalau begini terus modus operandinya, maka bagaimana Batu Bara kedepanya akan mendapatkan kualitas bagus dalam artikulasi pencapaian peningkatan infrastruktur yang profesional? (bersambung)