MATATELINGA, Medan: Petugas unit Reskrim Polsek Sunggal di Hotel KDS, meringkus dua pemakai narkotika jenis sabu-sabu dikawasan Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari kedua tersangka Jul ,44, warga Jalan Tanjung Selamat Gang Percobaan Desa Tanjung Gusta dan MRS ,21, warga Jalan Perpas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang disita barang bukti 1 pipet kaca dan 2 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik Selasa (12/9/2017) mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi dari masyarakat.
"Rabu 6 September 2017 sekitar pukul 18.30 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Hotel KDS kamar nomor 3 ada orang yang hendal mengisap narkotika jenis sabu-sabu."
"Mendapat informasi tersebut, kami lantas mendatangi TKP. Sesampai di TKP, kami melihat seorang laki-laki atas nama Muhammad Robbi Setiawan keluar dari kamar nomor 3 sehingga langsung kami lakukan penangkapan," sebut Daniel.
Kemudian, sambung Daniel, tersangka Robbi dibawa masuk ke dalam kamar nomor 3. Di dalam kamar itu polisi melihat tersangka Julham sedang tidur. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan dari tersangka Julham berupa 2 bungkus plastik klip kecil yang diakui adalah sabu.
"Kemudian setelah diinterogasi, kedua tersangka tersebut menerangkan bahwa mereka hendak menggunakan narkotika jenis sabu itu secara bersama-bersama di dalam kamar hotel. Terhadap kedua tersangka masih kami lakukan pemeriksaan."
"Mereka kami persangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun hukuman penjara," sebut Daniel.
(Mtc)