Pengacara Kadistamben Mohon Hakim Perintahkan Jaksa Untuk Tetapkan Saksi Jadi Tersangka
- Jumat, 07 Juli 2017 21:14 WIB
google
MATATELINGA, Medan: Sidang kasus dugaan pungli dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumut, Eddy Syahputra Salim kembali digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/7/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Saksi tersebut yakni Suherwin dan istrinya Dora selaku pihak yang memberikan uang, Erik Estrada selaku Staf Seksi Pengusahaan Distamben Sumut serta Rahmat Putra Ginting selaku Konsultan.
Dalam keterangannya, Suherwin dan istrinya mengaku awalnya mereka membuat surat izin untuk galian C di daerah Serdang Bedagai (Sergai) pada Desember 2016 lalu. Namun, dalam proses izin tersebut memakan waktu yang lama. Sehingga, ia terpaksa memberikan uang atas permintaan Putra.
"Selama beberapa bulan mundar-mandir untuk meminta izin mengeluarkan surat izin itu. Jadi saya diarahkan konsultan untuk memberikan. Awalnya diminta Rp 30 juta tetapi saya tidak ada dan terakhir disepakati Rp 15 juta," ucapnya.
Setelah itu, bersama istrinya, Suherwin diajak bertemu dengan Kadistamben, Eddy Syahputra dan menyerahkan uang itu di ruangannya pada Apeil 2017.
"Setelah uang itu diberikan, mereka keluar. Saat di luar ada polisi dan saya diajak untuk ke ruangan kadis dan terjadi tangkap tangan itu," terangnya.
Sementara itu, penasihat Hukum terdakwa, Mulyadi memohon kepada majelis hakim segera memerintahkan jaksa untuk menetapkan saksi Suherwin dan istrinya, Dora sebagai tersangka suap.
"Kami memohon majelis hakim segera memerintahkan jaksa untuk menetapkan kedua saksi itu sebagai tersangka karena suap kepada PNS. Itu diatur dalam Pasal 5 UU Tipikor," ujarnya usai mendengarkan keterangan saksi.
Menanggapi itu, majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara akan mempertimbangkannya.