MATATELINGA, Sunggal: Setiawan alias Iwan nginap di Polsek Sunggal. Pria 36 tahun ini dituding melakukan tindak penipuan unggas jenis bebek. Begini cerita apes warga Dusun IV Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ini.
Ya, pada Maret lalu, korban Sugito, usia 57 tahun tinggal di Jalan Adil, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, memesan 500 ekor bebek kepada pelaku. Setelah disepakati, pelaku menyerahkan pesanan bebek korban. Namun, setelah diantar, sebanyak 100 ekor bebek mendadak mati. Korban komplain kepada agen unggas itu.
"Jadi tersangka meminta kembali sisa unggas sebanyak 400 ekor, dan berjanji akan mengganti uang korban," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono kepada wartawan. Setelah ditunggu hingga berbulan-bulan, tersangka juga tidak beritikad baik mengembalikan uang korban. Geram, lanjut Nur, korban lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal.
"Setelah menerima laporan ini, kita lakukan penyelidikan, dan mengamankan tersangka, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, dan 400 bebek itu dia jual kembali ke orang lain," pungkasnya.