Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Kejatisu Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp 10 Miliar Sepanjang Tahun 2016

Admin - Senin, 12 Desember 2016 19:52 WIB
Kejatisu Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp 10 Miliar Sepanjang Tahun 2016
google
Matatelinga.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar Rp 10 miliar uang negara pada tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, jumlah tersebut berhasil diselamatkan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp 1.915.559.976, tahap penuntutan Rp 6.800.000.000 dan pemulihan hak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebesar Rp 1.248.906.411. "Pada tahun ini tahap penyelidikan ada 147 perkara, tahap penyidikan 72 perkara, tahap penuntutan dari kepolisian 27 perkara dan tahap penuntutan dari penyidik kejaksaan 41 perkara yang diproses dan akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Bambang.



Selain itu, kata dia, pada tahap eksekusi juga ada 21 perkara. Perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan Kejatisu akan melaksanakan eksekusi. Menurut Bambang, peranan kejaksaan tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Kajatisu menguraikan, TP4D Kejatisu dan Kejari Se-Sumut sampai dengan akhir periode 2016 sudah melakukan pendampingan hukum kepada 244 proyek-proyek strategis. "Bahwa tugas dan fungsi TP4D yang memberikan penerangan hukum serta memberikan pendampingan hukum dari awal sampai akhir, berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, permasalahan penyerapan anggaran dan pendapat hukum (legal opinion) dalam pengadaan barang/jasa," jelas Bambang.


(Mtc/D)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru