Rabu, 03 Juni 2026 WIB

Tiga Pengeroyok Kader IPK Hingga Tewas Dituntut 4 Tahun

Admin - Jumat, 09 September 2016 18:21 WIB
Tiga Pengeroyok Kader IPK Hingga Tewas Dituntut 4 Tahun
google
Matatelinga.com,  Dinilai terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kader IPK, Roy Silaban ,47, meninggal dunia, tiga pria dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan masing-masing selama 4 tahun penjara.

Ketiga pria itu yakni Sorimuda Pelawi, M Fadhillah Lubis dan Agam Mispi. "Menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara," tandas JPU Randi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/9/2016) siang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Yunus itu, JPU menyebut ketiga terdakwa melanggar Pasal 170 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai mendengar tuntutan dari JPU, penasehat hukum ketiga terdakwa meminta agar sidang ditunda hingga dua pekan mendatang untuk menyusun pembelaan (pledoi). Permintaan itu dikabulkan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, Roy Silaban tewas saat kerusuhan antar ormas di Medan pada Sabtu (30/1). Saat itu, Roy Silaban, bersama massa IPK lainnya menghadiri pelantikan pengurus PAC IPK Medan Denai. Ketika pelantikan selesai, korban bersama rombongan IPK lainnya bermaksud pulang melewati Jalan Brigjen Katamso Medan.

"Pada saat yang sama, anggota PP PAC Medan Maimun termasuk para terdakwa yang mendengar sebelumnya Kantor MPW (Majelis Pimpinan Wilayah) Sumut di Jalan Thamrin Medan telah diserang massa IPK, langsung mengejar dan melempari anggota IPK yang melintas di Jalan Brigjen Katamso," ujar Randi.

Kericuhan tak terhindarkan, rombongan terdakwa pun melempari pihak IPK menggunakan batu dan menyebabkan Roy Silaban dan keretanya terjatuh. Tiba-tiba seorang laki-laki berkaus putih mendekati Roy Silaban dari sebelah kanan dan langsung menikam korban.  Bentrokan itu menyebabkan dua orang tewas, yakni Ketua Ranting IPK Medan Timur, Monang Hutabarat dan Roy Silaban, kader PAC IPK Medan Tuntungan.


(Mtc/Rez)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru