Jumat, 16 Oktober 2026 WIB

Jika Tak Penuhi Panggilan, JPU Akan Jemput Paksa Dua Terpidana Korupsi Alkes di RSUD Dr.Pirngadi

Admin - Senin, 11 Juli 2016 21:14 WIB
Jika Tak Penuhi Panggilan, JPU Akan Jemput Paksa Dua Terpidana Korupsi Alkes di RSUD Dr.Pirngadi
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Dua terpidana kasus korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar, terancam dieksekusi dengan cara dijemput paksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksekusi paksa akan diberlakukan saat kedua terpidana itu tidak menghadap JPU yang telah dijadwalkan pada Senin (18/7/2016) mendatang.

Kedua terpidana yakni Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. "Jika tidak datang sesuai jadwal, maka kami akan jemput paksa kedua terpidana," kata tim JPU, Netty Silaen saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/7/2016) sore.

Jaksa wanita itu menjelaskan, bahwa tim JPU telah menyurati pihak RSU dr Pirngadi Medan agar kedua terpidana menyerahkan diri. "Surat dibalas melalui Direktur RSU dr Pirngadi Medan, bahwa kedua terpidana akan menyerahkan diri pada Senin pekan depan," jelas Netty. Ia menegaskan bahwa tim JPU telah mengintai keberadaan kedua terpidana selama ini, meski telah diberikan surat panggilan.

Sementara satu terpidana lain yakni Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica sudah dieksekusi terlebih dahulu ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Selasa (24/5/2016) lalu. Ketiganya dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


(Fit/Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru