Matatelinga.com, Sebanyak
4 unit papan reklame jenis baliho yang tidak diketahui siapa pemiliknya di
Jalan Sisingamangaraja ‘dibabat’ Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan
Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan, Senin (20/6) malam. Pembongkaran ini dilakukan karena
keempat baliho itu terbukti tidak memiliki izin.
“Keempat
baliho itu liar semua, selain tidak punya izin, juga tidak diketahui siapa
pemiliknya. Itu sebabnya malam ini kita bongkar,” kata Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan
Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Indra Siregar.
Seperti
biasa dalam melakukan pembongkaran, tim terpadu menurunkan personel yang
terdiri dari unsur Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan, Satpol PP,
Dinas TRTB Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, serta sejumlah SKPD
terkait.
Papan
reklame yang pertama dibongkar berukuran 4 x 6 meter di Jalan Sisingamangaraja
simpang Jalan Pelangi. Pembongkaran dilakukan dengan cepat, tim terpadu
langsung memotong tiang utama setelah
dilakukan pengamanan dengan menggunakan mobil crane. Hal itu dilakukan karena
tidak ada kabel listrik maupun pohon yang menghambat
proses pembongkaran.
Tak
sampai asatu jam, pemgongkaran pun selesai dilakukan. Kemudian tim terpadu membongkar
papan reklame yang jaraknya lebih kurang 100 meter dari lokasi pembongkaran pertama.
Papan reklame yang dibongkar itu
berukuran 3 x 4 meter. Namun tim
gabungan sangat berhati-hati, sebab
baliho yang dibongkar berdekatan dengan kabel listrik.
Khawatir
kabel listrik putus, tim gabungan terlebih dahulu harus mengikat kabel listrik
sebelum dilakukan pembongkaran. Setelah dipastikan aman, barulah tim gabungan
melakukan pembongkaran. Kembali tim gabungan memotong tiang sehingga papan
reklame dengan cepat ditumbangkan. Setelah itu dilanjutkan dengan pembongkaran papan reklame yang ketiga
di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Garu 6.
Reklame
yang dibongkar tersebut berukuran 4 x 6 meter. Proses pembongkaran dilakukan
tim gabungan dengan cara langsung memotong bagian bawah tiang reklame. Begitu
juga dengan papan reklame yang keempat berjarak sekitar 150 meter dari lokasi
pembongkaran papan reklame ketiga, tim gabungan langsung memotong tiang.
Sekitar
pukul 02.00 WIB, tim gabungan rampung melakukan pembongkaran. Material keempat
papan reklame usai dicincang selanjutnya dibawa ke lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan. Menurut Indra, seluruh
material papan reklame yang telah dibongkar tersebut menjadi aset Pemko Medan.
(Mtc)