Matatelinga.com, Petugas Sat Reskrim Polres Langkat ahirnya berhasil mengungkap pembunuhan pria bertato donal bebek yang ditemukan tewas secara mengenaskan di mobil Suzuki Ertiga BK 1898 UR di Dusun I Alur Gading, Desa Perkebunan Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Kamis (16/6/2016) lalu.
Ternyta korban yang diketahui bernama Gokmatua Siahaan, warga Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Medan dibunuh oleh dua orang temannya sendiri, Fahrul Razi,29, warga Dusun Munasah, Desa Cinta Raja, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Anas Ruddin,20, warga Gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Motif pembunuhan itu pun terjadi hanya karena kedua tersangka tak senang kalau korban terus menagih hutang mereka sebesar Rp 500 ribu. Namun saat ditagih kedua tersangka kerap menghindar seolah-olah enggan untuk membayar hutang mereka, kesal dengan itu korban pun sempat melontarkan kata makian kepada keduanya.
Ternyata bahasa kurang mengenakkan dari korban membuat keduanya sakit hati dan dendam. "Hal inilah yang membuat para pelaku menaruh dendam. Kemudian melakukan perencanaan untuk membunuh korban," kata Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, Melalui Kasat Reakrim AKP Agus Sobarna Praja, Selasa (21/6/2016) siang.
Kebetulan saat itu korban yang memang sudah kenal lama dengan keduanya hendak membeli senjata. Kesemapatan itu pun tidak disiasiakan dua tersangka, keduanya mengaku mengetahui diman lokasi utuk membeli senjata api.
Yakin dengan perkataan Fahrul dan Anas, ketiganya pergi mengendarai mobil korban. "Jadi korban ini ingin membeli senjata api, tersangka pun mengaku mengetahui dimana lokasi memeli senjata api ilegal, nyatanya dua orang ini sudah merencanakan untuk membunuh korban dengan membawa sejumlah alat bukti," tambah Agus.
Setibanya di lokasi kejadian, menggunakan seutai tali klos terbuat dari baja, Fahrul Rozi, yang berada tepat dibelakang korban langsung menjerat leher korban hingga tenggorokannya putus. Demikian juga dengan Anas Ruddin, yang duduk disebelah korban langsung menikamkan pisau tepat ke leher.
Melihat korban sudah tewas, tersangka langsung mengambil seluruh harta korban. Sementara korban ditinggal didalam mobil dengan kondisi terikat.
Usai melancarkan aksinya, tersngka lalu melarikan diri ke kampung halaman Fahrul, di Nagro Aceh Darusalam. Hanya berselang sehari, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap keduanya.
"Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi, teraangka berhasil kita tangkap di lokasi peraembunyiannya. Mereka bersembunyi di hutan," ucap Agus.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan, satu buah pisau, satu utas kawat seling panjang 2 meter, satu unit mobil suzuki ertiga dan satu tas yang berisi baju. Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Langkat. "Tersangka dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana," katanya
(Fit/Mtc)