MATATELINGA,Simalungun : Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, SIP MSi, mewakili Bupati Simalungun Anton A Saragih, mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah pemerintah tetap berdasarkan aturan yang berlaku.
"Sebut Mixnon dihadapan wartawan didampingi Kadis Kominfo Akbar Putra Siregar dan Sekretaris BPKPD Rusli Harahap, Senin (26/10/2026) di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya.
Menurut Mixnon, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun selalu transfaran dalam setiap kegiatan termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah mengacu pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Terkait beredarnya informasi yang menyatakan bahwa
kas keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun dikabarkan kosong, Mixnon memberikan penjelasan secara detail dan gamblang.
Dijelaskan Sekda, bahwa informasi yang menyebutkan kas Pemkab Simalungun kosong tidak benar. Hasil pengecekan langsung menunjukkan saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) saat ini hampir mencapai Rp 450 miliar.
"Kas Keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong, artinya uang tidak ada. Sudah kita lakukan pengecekan di
kas, dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp 450 milyar. Atas dasar apa dinyatakan
kas Pemkab Simalungun kosong?" tegas Sekda.
Bahwa kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak ada hubungan dengan kondisi kas daerah. Pembayaran TPP didasarkan di tingkat kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai.
Baca Juga:
"TPP itu terkait disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi. Artinya ada standarnya. Setelah dievaluasi baru kita bayarkan. Tidak ada hubungannya dengan
kas kosong," jelasnya.Pemkab Simalungun kini menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam seluruh pengelolaan keuangannya. Melalui sistem ini, seluruh transaksi keuangan dapat dipantau secara transparan, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pemkab maupun kota tidak bisa berbohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD," ujar Sekda.Sekda juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kondisi keuangan daerah ke Kementerian Dalam Negeri jika masih meragukan informasi yang beredar.
Terkait adanya persepsi mengenai keterlambatan pembayaran kegiatan, tidak ada penundaan pembayaran. Namun seluruh proses harus mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Kini kita melakukan penertiban melalui SIPD dan tidak ada kegiatan yang tidak dibayarkan. Ada dua hal yang harus kita perhatikan yaitu, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sumber dananya," ungkapnya.
Baca Juga:
Sistem pembayaran melalui SIPD juga menjamin keamanan dan ketertiban pengelolaan keuangan, dan penarikan dana hanya dapat dilakukan jika sumber dananya jelas dan didukung dokumen yang sah. Transaksi ke pihak ketiga pun harus didasarkan pada kontrak yang sah dengan pemerintah daerah.
"Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Tidak bisa saat mentransfer tanpa ada kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga maupun pihak kedua pun baru bisa dilakukan transfer jika ada kontrak yang jelas," tegasnya.
Sekda menekankan, bahwa keterbukaan informasi publik senantiasa dijalankan sesuai ketentuan berlaku. Masyarakat dipersilakan untuk mengakses informasi resmi melalui saluran yang disediakan. (sip)