Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Sebut Pertalite Sah untuk Mobil MBG, Kepala SPPG Malintang "Disemprot" Kadis Perdagangan Madina

Magrifatulloh - Senin, 26 Oktober 2026 07:00 WIB
Sebut Pertalite Sah untuk Mobil MBG, Kepala SPPG Malintang "Disemprot" Kadis Perdagangan Madina
Pengakuan staf di armada mobil MBG menyatakan berasal dari SPPG Bukit Malintang sedangkan sopir terlihat bersikap arogan dan meminta identitas media.

Temuan visual yang beredar luas ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan aktivis, mengingat Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mutlak diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan ekonomi lemah. Ketua Forum MP4 (Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik) menuding aksi illegal tersebut pelanggaran serius Pepres No 191 Tahun 2014 dan Juknsi/Instruksi Internal Direktorat Pengawasan BGN.

Baca Juga:

Merespons temuan tersebut, Kepala SPPG Bukit Malintang, Marwan Efendi, S.Pd., M.Pd., mengeluarkan klarifikasi terbuka pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Marwan berdalih bahwa penggunaan Pertalite untuk armada program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah sah dan tidak melanggar hukum. Ia menyamakan status mobil operasional tersebut dengan kendaraan pelayanan sosial atau kemanusiaan.


Klarifikasi Kepala SPPG Bukit Malintang kemudian memicu perdebatan sengit dan kontroversi yang kian hangat dan langsung dibantah secara telak oleh Ketua Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Arief Azka Batubara. Arief menilai pernyataan Marwan merupakan pembodohan publik dan bentuk ketidakpahaman terhadap regulasi. Dia bahkan menilai klarifikasi Marwan Efendi terlihat ngawur, asbun dan tidak faham regulasi. Didukung oleh Sekretaris FITRA Ahmad Husein Nasution, mereka memaparkan Aturan Teknis BPH Migas No. 2 Tahun 2023 dan Juknis BGN No. 401.1 Tahun 2025, seluruh rantai pasok dapur hingga distribusi MBG dilarang keras menggunakan barang subsidi termasuk BBM Subsidi, Gas LPG 3 Kg, Minyakita dll.


Menanggapi silang pendapat yang kian tajam, Kepala Dinas Perdagangan Kab MadinaZulham Zainuddin Fahmi, S.Sos, MMketika dikonfirmasi pers (25/10) memberikan statetement yuridis dan keputusan hukum yang rigid setelah melakukan kajian regulasi.

"Setelah kami telaah produk peraturan dan informasi terkait hal tersebut, dapat kami jelaskan bahwa karena seluruh armada operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai oleh anggaran negara, kendaraan tersebut dilarang menggunakan BBM bersubsidi (seperti Pertalite atau Biosolar)," tegas Zulham kepada pers.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bantah Kepala SPPG Bukit Malintang. Forum MP4: Program Pemerintah MBG Bukan Alasan Pembenaran Konsumsi Pertalite Subsidi
Mobil Operasional SPPG Malintang, Diduga Sengaja Gunakan Pertalite. Aktivis Bereaksi Keras
Disomasi Pascakebakaran Dapur MBG, Manajemen SPPG Simaninggir-Siabu Akhirnya Angkat Bicara
Dugaan Pelanggaran Fatal Penggunaan Gas "Melon" di SPPG Sibaruang Siabu Mencuat, Manajemen Sebut ‘Force Majeure’
Sebulan Tuntutan Kompensasi MBG di Karo, PDI Perjuangan Terus Kawal Hak Siswa
Diduga Gunakan Gas LPG 3 Kg, Elemen Masyarakat Kecam SPPG Sibaruang Siabu. Pihak Managemen: Darurat
 
Komentar
 
Berita Terbaru