Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

HGU Bridgestone Berakhir Sejak 2022, 17 Ribu Hektare Jadi Sorotan: INDECH Desak Pemerintah Buka-bukaan!

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2026 15:33 WIB
HGU Bridgestone Berakhir Sejak 2022, 17 Ribu Hektare Jadi Sorotan: INDECH Desak Pemerintah Buka-bukaan!

INDECH menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan investasi ataupun secara langsung meminta HGU BSRE diperpanjang atau dihentikan. Organisasi tersebut meminta pemerintah memeriksa dokumen, memverifikasi pemenuhan kewajiban perusahaan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.


HGU Berakhir, Kepastian Perpanjangan Dipertanyakan
Persoalan HGU BSRE menjadi perhatian karena luas areal yang disebut mencapai lebih dari 17 ribu hektare. Sementara itu, menurut siaran pers INDECH, HGU perusahaan telah berakhir sejak 2022 dan proses kepastian perpanjangan atau pembaruannya masih menjadi persoalan publik.

Baca Juga:

Isu tersebut juga disebut telah mendapat perhatian melalui kunjungan Komisi VII DPR RI serta rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sumatera Utara.


INDECH menilai, proses pemberian maupun pembaruan hak atas tanah dalam skala ribuan hektare harus dilakukan secara terbuka, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Terlebih, tata kelola pertanahan nasional tengah menjadi perhatian menyusul sejumlah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pertanahan dan ATR/BPN.

Baca Juga:

Meski demikian, INDECH tidak menyatakan bahwa BSRE terlibat dalam perkara-perkara dugaan korupsi tersebut. Sorotan yang disampaikan organisasi itu berfokus pada pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap proses pertanahan.
Kewajiban Plasma Jadi Pertanyaan Besar
Selain persoalan status HGU, kewajiban plasma bagi masyarakat juga menjadi sorotan utama.

Dalam siaran persnya, INDECH menyebut Pemerintah Kabupaten Simalungun sebelumnya telah membahas persoalan plasma dalam konteks perpanjangan HGU BSRE. Bahkan, dalam audiensi dengan Bupati Simalungun pada 2022, pihak BSRE disebut pernah menyampaikan angka sekitar 20 persen dalam pembahasan kewajiban plasma.
Namun, INDECH mempertanyakan sejauh mana kewajiban tersebut telah direalisasikan.

Baca Juga:
Apakah plasma benar-benar telah diberikan kepada masyarakat? Jika sudah, di mana lokasinya, berapa luasnya, dan siapa saja penerima manfaatnya? Jika belum, apa kendalanya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan dan pertimbangannya dalam proses perpanjangan atau pembaruan HGU.
Bagi INDECH, persoalannya bukan sekadar luas lahan yang dikuasai perusahaan, melainkan juga kejelasan manfaat dan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat.
Sebab, apabila terdapat kewajiban yang belum dituntaskan, publik berhak meminta penjelasan dan mendesak agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
3 Kali Mangkir Sidang! Direksi & Komisaris Bank Mandiri Tak Pernah Nongol di PN Medan, Hakim Panggil Ulang
Apa Langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Terkait Temuan Banguan Oumbusdman RI...?
KSP Bersama Pemprov Sumatera Utara, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Percepatan Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa
Babinsa Senayang Bangun Kesadaran Warga, Cegah Hoaks dan Jaga Kondusivitas Wilayah
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
Warga Jalan Notes Protes, Akses Gang Sejahtera Ditimbun Pemilik Kos Hingga Tertutup dan Tak Bisa Dilalui
 
Komentar
 
Berita Terbaru