Kamis, 15 Oktober 2026 WIB

HGU Bridgestone Berakhir Sejak 2022, 17 Ribu Hektare Jadi Sorotan: INDECH Desak Pemerintah Buka-bukaan!

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2026 15:33 WIB
HGU Bridgestone Berakhir Sejak 2022, 17 Ribu Hektare Jadi Sorotan: INDECH Desak Pemerintah Buka-bukaan!

MATATELINGA, Simakungun :Penguasaan lahan perkebunan seluas lebih dari 17 ribu hektare oleh PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) kembali menjadi sorotan. Berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sejak 2022, sementara kepastian perpanjangan atau pembaruannya masih menjadi persoalan publik, memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, kewajiban plasma, dan hak masyarakat.

Direktur Investigasi INDECH, Sri Falmen Siregar, S.H., mendesak pemerintah membuka secara transparan seluruh proses administrasi dan evaluasi HGU BSRE. Menurutnya, pengelolaan lahan dalam skala besar tidak boleh menyisakan ketidakjelasan, terlebih ketika kepentingan masyarakat dan kewajiban perusahaan masih menjadi perhatian publik.

Baca Juga:

"Jangan sampai kepastian usaha lebih cepat diberikan daripada kepastian hak masyarakat," demikian sikap tegas INDECH dalam siaran pers tertanggal 22 September 2026.

INDECH menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan investasi ataupun secara langsung meminta HGU BSRE diperpanjang atau dihentikan. Organisasi tersebut meminta pemerintah memeriksa dokumen, memverifikasi pemenuhan kewajiban perusahaan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.


HGU Berakhir, Kepastian Perpanjangan Dipertanyakan
Persoalan HGU BSRE menjadi perhatian karena luas areal yang disebut mencapai lebih dari 17 ribu hektare. Sementara itu, menurut siaran pers INDECH, HGU perusahaan telah berakhir sejak 2022 dan proses kepastian perpanjangan atau pembaruannya masih menjadi persoalan publik.

Baca Juga:

Isu tersebut juga disebut telah mendapat perhatian melalui kunjungan Komisi VII DPR RI serta rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sumatera Utara.


INDECH menilai, proses pemberian maupun pembaruan hak atas tanah dalam skala ribuan hektare harus dilakukan secara terbuka, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Terlebih, tata kelola pertanahan nasional tengah menjadi perhatian menyusul sejumlah perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor pertanahan dan ATR/BPN.

Baca Juga:

Meski demikian, INDECH tidak menyatakan bahwa BSRE terlibat dalam perkara-perkara dugaan korupsi tersebut. Sorotan yang disampaikan organisasi itu berfokus pada pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap proses pertanahan.
Kewajiban Plasma Jadi Pertanyaan Besar
Selain persoalan status HGU, kewajiban plasma bagi masyarakat juga menjadi sorotan utama.

Dalam siaran persnya, INDECH menyebut Pemerintah Kabupaten Simalungun sebelumnya telah membahas persoalan plasma dalam konteks perpanjangan HGU BSRE. Bahkan, dalam audiensi dengan Bupati Simalungun pada 2022, pihak BSRE disebut pernah menyampaikan angka sekitar 20 persen dalam pembahasan kewajiban plasma.
Namun, INDECH mempertanyakan sejauh mana kewajiban tersebut telah direalisasikan.

Baca Juga:
Apakah plasma benar-benar telah diberikan kepada masyarakat? Jika sudah, di mana lokasinya, berapa luasnya, dan siapa saja penerima manfaatnya? Jika belum, apa kendalanya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan dan pertimbangannya dalam proses perpanjangan atau pembaruan HGU.
Bagi INDECH, persoalannya bukan sekadar luas lahan yang dikuasai perusahaan, melainkan juga kejelasan manfaat dan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat.
Sebab, apabila terdapat kewajiban yang belum dituntaskan, publik berhak meminta penjelasan dan mendesak agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum.



Pemerintah Diminta Evaluasi, Bukan Sekadar Memperpanjang
INDECH juga mendorong pemerintah mengevaluasi apakah seluruh areal yang selama ini dikuasai BSRE masih layak dipertahankan dalam penguasaan korporasi atau terdapat bagian lahan yang, berdasarkan ketentuan hukum dan kebijakan pertanahan, dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Evaluasi tersebut, menurut INDECH, harus didasarkan pada dokumen pertanahan, pemenuhan kewajiban, kondisi faktual di lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi itu menegaskan, keputusan mengenai HGU tidak semestinya hanya dilihat dari kepentingan kelangsungan usaha, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan negara dan hak masyarakat.

"Jika semua kewajiban telah dipenuhi dan seluruh proses sesuai hukum, perpanjang secara transparan. Jika kewajiban belum dipenuhi, selesaikan terlebih dahulu," demikian pernyataan INDECH dalam siaran pers tersebut.


INDECH juga meminta agar masyarakat didengar dalam proses evaluasi, sehingga keputusan pemerintah tidak hanya bertumpu pada kepentingan administratif dan korporasi.
INDECH: 17 Ribu Hektare Bukan Angka Kecil

Baca Juga:

Bagi INDECH, lahan seluas lebih dari 17 ribu hektare bukan sekadar angka dalam dokumen pertanahan. Pengelolaannya berkaitan dengan kepastian hukum, keberlanjutan investasi, tata kelola aset agraria, dan potensi manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan yang dapat diuji publik mengenai status HGU BSRE, tahapan proses perpanjangan atau pembaruan, pemenuhan kewajiban plasma, serta hasil evaluasi terhadap areal perkebunan tersebut.

INDECH menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Organisasi itu menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk memusuhi investasi maupun menyerang perusahaan, melainkan untuk mendorong transparansi dan keadilan agraria.
Kini, pertanyaan yang mengemuka bukan semata-mata apakah HGU BSRE akan diperpanjang, melainkan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan hukum dan bagaimana kepentingan masyarakat benar-benar dilindungi?

Baca Juga:

Publik menunggu penjelasan pemerintah dan pihak perusahaan. Sebab, dalam urusan tanah berskala besar, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.
(Erni)

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
3 Kali Mangkir Sidang! Direksi & Komisaris Bank Mandiri Tak Pernah Nongol di PN Medan, Hakim Panggil Ulang
Apa Langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Terkait Temuan Banguan Oumbusdman RI...?
KSP Bersama Pemprov Sumatera Utara, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Percepatan Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa
Babinsa Senayang Bangun Kesadaran Warga, Cegah Hoaks dan Jaga Kondusivitas Wilayah
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
Warga Jalan Notes Protes, Akses Gang Sejahtera Ditimbun Pemilik Kos Hingga Tertutup dan Tak Bisa Dilalui
 
Komentar
 
Berita Terbaru