Dijelaskan Wesly melalui Subrata, Kota Pematangsiantar memiliki kawasan kumuh yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, yakni di Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara dengan luas kawasan 19,85 hektare (Ha). Wesly berharap kunjungan Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP ke Kota Pematangsiantar, kawasan kumuh itu dapat menjadi prioritas dari Kementerian PKP.
Baca Juga:
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim dalam pengumpulan data untuk calon penerima bantuan BSPS. Mari kita komitmen agar program dapat terlaksana dengan sukses serta membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kota Pematangsiantar," tukas Wesly.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Robert Sitanggang SSTP MSi menyampaikan, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh berupa perbaikan rumah tidak layak huni guna pencegahan terhadap tumbuh dan kembangnya permukiman kumuh di luar kawasan permukiman seluas di bawah 10 Ha.
. (sip).