MATATELINGA,Pematangsiantar : Kota Pematangsiantar salah satu kota yang mendapat perhatian dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin (kurang mampu).
Program sebagai bentuk rasa kepedulian pemerintah bagi masyarakat golongan ekonomi rendah, dan merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tahun 2026, Kota Pematangsiantar mendapat kuota BSPS untuk 634 unit
rumah tidak
layak huni dengan sasaran bagi masyarakat yang benar-benar butuh dan kriteria yang ditentukan oleh peraturan program.
"Sebut Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Subrata Nata Lumbantobing SSTP MSP dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan dan Monitoring Progres Bedah Rumah serta Kumuh dan Sanitasi Tahun Anggaran (TA) 2026 di Pematangsiantar di Ruang Serbaguna, Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: