Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Kadis PKP Siantar Sebut Bantuan Rumah Layak Huni

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2026 13:00 WIB
Kadis PKP Siantar Sebut Bantuan Rumah Layak Huni
Paparan Kadis PKP Siantar, Robert Sitanggang

MATATELINGA,Pematangsiantar : Kota Pematangsiantar salah satu kota yang mendapat perhatian dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berupa rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin (kurang mampu).


Program sebagai bentuk rasa kepedulian pemerintah bagi masyarakat golongan ekonomi rendah, dan merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945. Pada tahun 2026, Kota Pematangsiantar mendapat kuota BSPS untuk 634 unit rumah tidak layak huni dengan sasaran bagi masyarakat yang benar-benar butuh dan kriteria yang ditentukan oleh peraturan program.


"Sebut Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Subrata Nata Lumbantobing SSTP MSP dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan dan Monitoring Progres Bedah Rumah serta Kumuh dan Sanitasi Tahun Anggaran (TA) 2026 di Pematangsiantar di Ruang Serbaguna, Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga:

Dijelaskan Wesly melalui Subrata, Kota Pematangsiantar memiliki kawasan kumuh yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, yakni di Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara dengan luas kawasan 19,85 hektare (Ha). Wesly berharap kunjungan Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP ke Kota Pematangsiantar, kawasan kumuh itu dapat menjadi prioritas dari Kementerian PKP.

Baca Juga:

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim dalam pengumpulan data untuk calon penerima bantuan BSPS. Mari kita komitmen agar program dapat terlaksana dengan sukses serta membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kota Pematangsiantar," tukas Wesly.


Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Robert Sitanggang SSTP MSi menyampaikan, Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh berupa perbaikan rumah tidak layak huni guna pencegahan terhadap tumbuh dan kembangnya permukiman kumuh di luar kawasan permukiman seluas di bawah 10 Ha.
. (sip).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Penjaga Malam Bobol Rumah Kosong
Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Tarigan
Rumah Digerebek, Pengedar Sabu Gol
PTPN IV Regional 2 Perkuat Pengelolaan Sampah Simalungun, Serahkan Dump Truck
Rico Waas Segera Bangun Rumah Cica yang 10 Tahun Tinggal di Dapur
 
Komentar
 
Berita Terbaru