Menurut Rahmansyah, kliennya merasa dikriminalisasi oleh oknum jaksa pasca bergulir kasus ahli waris, dan menahan Fransthio Johan dengan tuduhan pencurian buah sawit sebanyak 3 ton sekira Rp9 juta, di Desa Boom Sisumut Labuhanbatu Selatan.
Bahwa oknum (penyidik) jaksa dugaan pelanggaran profesionalisme, rekayasa perkara, yang didasarkan pada dokumen kepemilikan yang diduga kuat direkayasa.
Baca Juga:
Tindakan oknum (penyidik) jaksa bertentangan dengan pasal 8 huruf e PERJA No. 4 Tahun 2024 tentang kode prilaku jaksa dan tata cara pemeriksaan atas pelanggaran kode prilaku jaksa, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan sumpah jabatan dalam pasal 10 ayat (2) uu no 11 tahun 2021 perubahan atas uu no. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia, karena menerima perpanjangan menahan (merampas kemerdekaan orang) tanpa akurasi alat bukti yang sah jo pasal 532 ayat 1 huruf b uu no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. melanggar pasal :
pasal 8 huruf e PERJA No. 4 Tahun 2024 tentang kode prilaku jaksa dan tata cara pemeriksaan atas pelanggaran kode prilaku jaksa"menolak perintah atasan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik jaksa dan kode prilaku jaksa".
Akibat :Dalam hal ini penyidik pengetahui dasar surat masih atas nama kakek fransthio johan yaitu alfian.Sertifikat no. 576 berdasarkan dari hibah ayah korbanSertifikat no. 577 berdasarkan dari hibah ayah korbanSertifikat no. 578 berdasarkan dari hibah ayah korbanSertifikat no. 579 berdasarkan dari hibah ayah korbanSertifikat no. 580 berdasarkan dari hibah ayah korbanTerkait Pemindahan hak Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Baca Juga:
"Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Baca Juga: