Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Pemko Binjai Tahun Anggaran 2026

Irpan - Kamis, 01 Oktober 2026 14:30 WIB
DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Pemko Binjai Tahun Anggaran 2026
Paripurna DPRD.

Menurut Wali Kota, pengambilan keputusan bersama tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang menetapkan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 September.

Wali Kota menjelaskan, P-APBD Tahun Anggaran 2026 disusun untuk mendukung dan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera Utara. Program yang diakomodasi juga diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Kota Binjai Tahun 2025-2029, yakni "Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan".

Baca Juga:
Adapun arah kebijakan tersebut mencakup peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, termasuk dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP; peningkatan ketahanan pangan dan ekonomi serta penguatan perlindungan sosial dan pemberantasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kreatif.

Menutup sambutannya, Wali Kota meminta DPRD Kota Binjai terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan tepat waktu. Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera merealisasikan program dan kegiatan setelah Ranperda dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), khususnya kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan fisik.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Binjai Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, Wakil Ketua I DPRD Kota Binjai H. Juli Sawitma Nasution, S.H., M.H., Wakil Ketua II DPRD Kota Binjai Hairil Anwar, S.Pd.I., M.Pd., para anggota DPRD Kota Binjai, unsur Forkopimda Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, kepala perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Binjai. (Irpan/ rill)

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Fraksi Demokrat Setujui P-APBD Medan 2026, Soroti Banjir dan Ketepatan Bansos
Bertemu Pelindo, Legislator Medan Utara Diskusi Perjuangkan Lahan Kuburan dan Pendirian SMPN
Komisi 4 DPRD Medan : PT MTKI Samudra Indonesia Belawan Tanpa Izin SLF dan SlO
HKasman Lubis :.Segea Realisasi UHC Premium, Jangan Abaikan Faskes di Medan Utara
Fraksi PKS DPRD Kota Medan Mendrong Pemko Merealisasikan Program UHC
DPRD Medan Susun Program Kerja 2027 : Perkuat 3 Fungsi
 
Komentar
 
Berita Terbaru