"Tersangka mengaku uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk membeli narkoba," ungkap Ka
polsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, Senin (28/9/2026).
Dijelaskannya, pencurian itu terungkap setelah korban dihubungi petugas keamanan perumahan tempatnya tinggal pada Senin (21/9/202) sekira pukul 08.00 WIB. Korban diberitahu kalau rumahnya telah dibobol maling.
Baca Juga:
Sekira pukul 09.00 WIB, korban sampai di
rumahnya dan memeriksa barang-barangnya. Perhiasan emas dan laptop berikut charger milik korban telah digondol maling. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Ma
polsek Medan Area.
Hari itu juga, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri menindaklanjuti laporan korban. Polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka sedang duduk-duduk dengan sekuriti perumahan.
"Tersangka berhasil kita tangkap dengan barang bukti tangga yang digunakan untuk beraksi beberapa jam kemudian. Dia mengakui perbuatannya," pungkas Ka
polsek Medan Area.
Baca Juga: