Kamis, 24 September 2026 WIB

PSI Dorong Perubahan Perda PDRD Medan Tak Bebani Masyarakat

Putra - Selasa, 22 September 2026 12:30 WIB
PSI Dorong Perubahan Perda PDRD Medan Tak Bebani Masyarakat
Reinhard

MATATELINGA,Medan : Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat.


Hal itu disampaikan Fraksi PSI Reinhard Jeremie Anindita SH dalam pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah mengenai rancangan perubahan Perda PDRD pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).

PSI menyoroti sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyesuaian tarif, antara lain Satuan Harga Satuan Tertinggi (SHST), pelayanan kesehatan, retribusi bangunan gedung, serta pemanfaatan aset daerah.

Baca Juga:
Fraksi PSI meminta pemerintah menjelaskan dasar dan formula penetapan SHST agar sesuai dengan kondisi harga serta tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Di sektor kesehatan, PSI mempertanyakan dasar penyesuaian tarif pelayanan pada RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar. Pemerintah juga diminta menjelaskan dampaknya terhadap keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat.

PSI turut mempertanyakan penyesuaian tarif retribusi pelayanan laboratorium klinik pada Dinas Kesehatan. Menurut fraksi tersebut, kebijakan tarif harus tetap mempertahankan akses pelayanan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Sementara pada sektor perizinan, PSI meminta penjelasan mengenai tarif retribusi bangunan gedung dan tabel indeks terintegrasi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Pemerintah diminta memastikan formula tarif sesuai ketentuan sektoral sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Fraksi PSI juga menyoroti rencana pemanfaatan lahan Taman Cadika untuk kantin atau food court. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan lahan tersebut tetap sesuai fungsi ruang terbuka publik serta dilakukan secara transparan, termasuk dalam penetapan tarif dan pengelolaan retribusinya.

PSI pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, fraksi tersebut menekankan setiap perubahan tarif pajak dan retribusi harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan, dan terukur.

"Jangan sampai peningkatan pendapatan daerah justru menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat," demikian disampaikan Fraksi PSI dalam pemandangan umumnya.
Fraksi PSI juga mendorong agar pembahasan rancangan perubahan perda dilakukan secara terbuka dan objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Medan.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Fraksi PDI P DPRD Medan Sorot Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda No 1 Tahun 2024
Pembukaan Kongres Gampera, Wesly Silalahi Pukul Gong di Serbaguna
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
Hadi Suhendra : Disdikbud Kota Medan Diminta Wajibkan Siswa Gunakan Masker
Syaiful Ramadhan Dorong Pemko Medan Segera Siapkan Program Pengendalian Banjir
Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K
 
Komentar
 
Berita Terbaru