MATATELINGA,Binjai : Mewakili Wali Kota Binjai, Staf Ahli Wali Kota Binjai Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Gloria Sinulingga, S.Pd., M.Pd., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatra Utara, Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Binjai dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap
barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum periode Juli hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan
barang bukti berupa sabu seberat 48,52 gram, 55 butir ekstasi, dan ganja seberat 7,91 gram. Selain itu, terdapat 4 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan
barang bukti berupa pakaian dan barang lainnya, serta 3 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pindana Umum Lainnya (TPUL/KAMNEGTIBUM) dengan
barang bukti berupa rekapan togel, pisau, dan barang lainnya.
Baca Juga: