Sabtu, 05 September 2026 WIB

Mediasi Buntu, Warga Lalang Green Land 1 Kembali Akan Tembok Pembatas ke Lahan Tower BTS

Redaksi - Sabtu, 05 September 2026 10:55 WIB
Mediasi Buntu, Warga Lalang Green Land 1 Kembali Akan Tembok Pembatas ke Lahan Tower BTS
Tolak pembangunan tower

MATATELINGA, Deliserdang :Upaya penyelesaian secara musyawarah terkait persoalan tembok pembatas dan akses jalan di Komplek Perumahan Lalang Green Land 1, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, belum menemukan titik temu.

Dalam Mediasi Ketiga yang dilaksanakan pada Jumat malam, 4 September 2026, di Masjid Al-Ikhlas, warga Komplek Perumahan Lalang Green Land 1 akhirnya menyepakati langkah untuk membangun kembali tembok pembatas yang sebelumnya dibongkar dan kemudian dimanfaatkan sebagai akses menuju lahan Tower BTS dan salah satu Pondok Tahfidz yang ada di wilayah tersebut.

Baca Juga:


Keputusan tersebut diambil setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan baru. Salah satu faktor yang menjadi perhatian warga adalah tidak hadirnya pihak yang menyewakan lahan yang digunakan untuk Tower BTS dan Pondok, yang menurut warga berkaitan langsung dengan penggunaan akses tersebut.

Mediasi Ketiga dilakukan tersebut dihadiri oleh sejumlah warga, pengurus lingkungan, petugas Bhabinkamtibmas dari Polsek Sunggal, serta kuasa hukum warga, yakni Budi Darma, S.H dimana pertemuan tersebut digelar sebagai upaya warga untuk mencari penyelesaian secara damai dan menghindari terjadinya konflik berkepanjangan di lingkungan perumahan.

Warga juga menyampaikan bahwa undangan telah disampaikan kepada pihak terkait, termasuk perangkat pemerintahan desa dan Kecamatan Sunggal. Namun, berdasarkan keterangan warga, tidak terdapat perwakilan perangkat desa maupun kecamatan yang hadir dalam mediasi tersebut, namun kondisi tersebut disayangkan warga karena persoalan yang menyangkut fasilitas lingkungan, keamanan, akses, dan potensi dampak terhadap permukiman diharapkan dapat memperoleh fasilitasi dari pemerintah setempat.

Baca Juga:

Seperti diinformasikan bawa persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam beberapa kali pertemuan. Dalam mediasi sebelumnya, warga dan pihak terkait sempat membicarakan alternatif penyelesaian yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Salah satu solusi yang ditawarkan warga adalah pembangunan jalan sekaligus gundukan atau tanggul penahan air pada bagian akses yang terbuka setelah pembongkaran tembok. Usulan tersebut dimaksudkan untuk tetap memungkinkan akses menuju area Tower BTS dan Pondok, sekaligus mengurangi risiko masuknya air ke kawasan perumahan.
Berdasarkan keterangan warga, dalam pembahasan sebelumnya terdapat kesepakatan mengenai pembagian biaya pembangunan antara pihak yang menggunakan lahan dan warga komplek, namun, warga menyampaikan bahwa sejak pembangunan dilakukan pada 10 Juli 2026, penyelesaian sebagaimana yang diharapkan belum terealisasi sepenuhnya hingga Mediasi Ketiga pada 4 September 2026.
Warga juga mengkhawatirkan kondisi lingkungan setelah tembok pembatas dibongkar. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan masuknya aliran air dari luar kawasan perumahan ketika terjadi peningkatan debit air sungai atau hujan dengan intensitas tinggi.

Setelah tiga kali upaya mediasi dilakukan dan belum diperoleh penyelesaian yang dianggap dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, warga akhirnya mengambil sikap dimana warga sepakat untuk membangun kembali tembok pembatas pada bagian yang sebelumnya dibongkar. Langkah tersebut, menurut warga, dimaksudkan terutama untuk menjaga keamanan lingkungan, mengendalikan akses keluar-masuk, serta mengantisipasi potensi masuknya air ke kawasan perumahan.

Dr. M. Rizal, salah satu pengurus Komplek Perumahan Lalang Green Land 1 yang mendampingi warga, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan warga setelah berbagai upaya dialog dilakukan.

"Kami sudah membuka ruang dialog sampai tiga kali. Namun, pada mediasi ketiga ini pihak yang berkaitan langsung dengan penggunaan lahan tersebut tidak hadir. Setelah mempertimbangkan keamanan lingkungan dan kekhawatiran warga terhadap potensi masuknya air ke komplek, warga sepakat untuk membangun kembali tembok pembatas yang sebelumnya dibongkar," ujar Rizal.

Baca Juga:

Menurut Rizal, warga tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antarwarga.
"Kami tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Yang kami perjuangkan adalah kepastian mengenai keamanan, ketertiban, lingkungan, serta perlindungan terhadap fasilitas bersama di dalam komplek," tambahnya.
Selain itu menurut Rijal warga berharap pemerintah desa dan kecamatan dapat segera mengambil peran sebagai fasilitator agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan, dengan demikian, keberadaan akses menuju Tower BTS dan Pondok tetap dapat dibicarakan secara baik, sementara kepentingan warga terkait keamanan lingkungan, fasilitas umum, pengendalian air, dan ketertiban kawasan juga memperoleh perlindungan yang memadai.

Warga menegaskan bahwa langkah pembangunan kembali tembok tersebut merupakan keputusan lingkungan berdasarkan hasil musyawarah warga, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian lebih lanjut melalui jalur musyawarah dan mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Baca Juga:
Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Kembali  Gelar Warung Polri Presisi Minggu ke-22
15 Tahun Menanti, Warga Gang Keluarga Kwala Bekala Akhirnya Miliki Jalan Mulus
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Mutlak Kewenangan BPS*
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
Launching Penyalaan Pemasangan  Listrik Gratis untuk 7 Rumah Warga Kurang Mampu
"Api Berkobar"  Rumah Warga Kawasan Padat Rumah Penduduk
 
Komentar
 
Berita Terbaru