Sabtu, 05 September 2026 WIB

Sidik Bobol Kantor Desa Paya Bagas, Diamankan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi

Agus Sabono - Sabtu, 05 September 2026 10:00 WIB
Sidik Bobol Kantor Desa Paya Bagas, Diamankan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi
Tersanfka Sidik.

MATATELINGA, T.Tinggi :MSN alias Sidik (43) warga Kampung Kerompol, Desa Paya Bagas harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Tebingtinggi setelah dirinya di ketahui berhasil membobol dan mencuri sejumlah barang inventaris milik Kantor Desa Paya Bagas Kecamatan Tebinginggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).



Hal ini dibenarkan Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah melalui Kanit Reskrim Ipda Syawaludin pada Jumat (04/09/2026), yang menjelaskan tentang penangkapan terhadap pelaku pencurian kator Desa Paya Bagas setelah pihaknya menerima laporan terkait pencurian barang inventaris Kantor Desa Paya Bagas yang diketahui terjadi pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga:

"Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Pada Kamis (03/09/2026), tim Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah kedai yang berada di Jalan Yos Sudarso," ungkap Ipda Syawaludin.


Menindaklanjutinya, Unit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan.Kasus ini bermula ketika Kepala Desa Paya Bagas, Imam Mahyuzar (54), mendapat informasi bahwa kantor desa telah dibobol. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati kondisi ruangan berantakan dan sejumlah barang inventaris kantor hilang.

Polisi juga menemukan plafon kantor dalam kondisi jebol. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tiang telekomunikasi, kemudian membuka secara paksa bagian seng kantor dan menjebol plafon.Adapun barang inventaris yang dilaporkan hilang diantaranya satu unit komputer, dua unit printer, satu unit kipas angin, satu unit soundsystem, satu unit infokus, satu unit televisi, serta satu unit kamera dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 26,3 juta.
Setelah pelaku diamankan, polisi memperoleh informasi bahwa barang- barang hasil curian disimpan di rumah pelaku. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru