Selanjutnya, tersangka menaiki bus berniat mengunjungi saudaranya di Jalan Sekip, Medan Baru. Namun, terlebih dahulu singgah di Pajak Simpang Limun Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota.
"Tersangka membeli
bawang seharga Rp 5.000,- menggunakan
uang palsu dan penjualnya mengetahui," terang Poltak Tambunan.
Akal bulus tersangka kemudian dilaporkan Rizki ke Mapolsek Medan Kota, dan Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan bersama penyidik segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tersangka mengakui perbuatannya, uang palsu diperoleh dengan cara mentransfer uang untuk beli uang palsu dan diterima dengan cara dikirim dri paket JNT," pungkas Iptu Poltak Tambunan.
Baca Juga: