MATATELINGA, Medan :Seorang pria warga Dusun 1 Mekar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) 'gol' di sel Mapolsek Medan Kota.
Sebab, pria 35 tahun tersebut nekat mengedarkan
uang palsu, Selasa (1/9/2026) sekira pukul 10.50 WIB. Ini merupakan kejahatan yang kedua dilakukan tersangka. Dia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2026 lalu.
"Tersangka ditangkap saat mengedarkan uang palsu tersebut di Pajak Simpang Limun," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Rabu (2/9/2026).
Disebutkannya, kasus itu terungkap berawal dari tersangka memesan uang palsu melalui online, enam hari sebelum ditangkap. Dia menerima paket uang palsu senilai Rp 1.600.000,- tersebut di Sei Bejangkar, Limapuluh, Batubara.
Baca Juga: